Apa Itu PPh OP?

 Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini dapat berasal dari gaji, usaha, investasi, atau sumber lainnya. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.

PPh OP bersifat progresif, artinya tarif pajaknya meningkat seiring dengan bertambahnya penghasilan wajib pajak. Pajak ini wajib dibayarkan oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah.


Siapa yang Wajib Membayar PPh OP?

Menurut peraturan pajak di Indonesia, individu yang wajib membayar PPh OP adalah:

  1. Karyawan atau Pegawai yang menerima gaji atau upah.
  2. Pengusaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan bisnisnya.
  3. Profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, dan freelancer.
  4. Investor yang memperoleh penghasilan dari investasi seperti dividen dan bunga.
  5. Pihak lain yang menerima penghasilan dalam bentuk apa pun yang termasuk dalam objek pajak.

Tarif Pajak PPh OP Tahun 2024

Tarif PPh OP di Indonesia mengikuti sistem tarif progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya. Berikut adalah tarif PPh OP berdasarkan peraturan terbaru:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai Rp 60 juta 5%
Rp 60 juta – Rp 250 juta 15%
Rp 250 juta – Rp 500 juta 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%

Cara Menghitung PPh OP

Untuk menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, ada beberapa langkah yang harus diikuti:

1. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total pendapatan yang diterima dalam satu tahun, baik dari gaji, bisnis, atau investasi.

2. Kurangi Biaya atau Pengurang Pajak

Beberapa pengurangan yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak antara lain:

  • Biaya Jabatan (untuk karyawan)
  • Iuran Jaminan Sosial
  • Zakat yang Dibayarkan ke Lembaga Resmi

3. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pemerintah menetapkan PTKP sebagai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berikut PTKP terbaru:

  • Wajib Pajak Pribadi: Rp 54 juta per tahun
  • Tambahan untuk istri yang tidak bekerja: Rp 4,5 juta
  • Tambahan per tanggungan (maksimal 3 anak): Rp 4,5 juta per anak

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP diperoleh dengan rumus:

PKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan – PTKP

5. Terapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tabel tarif pajak untuk menghitung total pajak yang harus dibayarkan.


Contoh Perhitungan PPh OP

Misalnya, seorang karyawan dengan status lajang memiliki penghasilan tahunan Rp 120 juta.

1. Tentukan PTKP:

  • Wajib Pajak Pribadi = Rp 54 juta
  • Total PTKP = Rp 54 juta

2. Hitung PKP:

PKP = Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta

3. Terapkan tarif pajak:

  • Rp 60 juta pertama dikenakan tarif 5% → Rp 3 juta
  • Sisa Rp 6 juta dikenakan tarif 15% → Rp 900 ribu

Total Pajak Terutang: Rp 3,9 juta per tahun


Cara Membayar PPh OP

Pembayaran PPh OP dapat dilakukan melalui:

  1. Potongan dari gaji (PPh Pasal 21) → jika bekerja sebagai karyawan.
  2. Setoran mandiri melalui DJP Online atau bank untuk pengusaha dan pekerja lepas.
  3. Pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahun.

Kesimpulan

Kursus Pajak Online

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah kewajiban bagi individu yang memiliki penghasilan di atas PTKP. Dengan sistem tarif progresif, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pajaknya. Untuk menghitung PPh OP, perlu memperhitungkan penghasilan bruto, pengurangan, dan tarif pajak yang berlaku.

Dengan memahami cara menghitung PPh OP, wajib pajak dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan menghindari sanksi pajak. Jangan lupa untuk membayar dan melaporkan pajak tepat waktu agar terhindar dari denda!