Seringkali wajib pajak kurang memahami arti dan maksud dari tunjangan pajak dan pajak dintanggung perusahaan.

Artikel berikut ini akan menjelaskan secara sederhana mengenai perbedaan kedua hal tersebut.

Yang dimaksud dengan tunjangan pajak adalah perusahaan yang memberikan tunjangan dalam bentuk uang untuk membayar pajak penghasilan karyawan. Sedangkan yang dimaksud dengan pajak ditanggung perusahaan adalah pajak yang membayari pajak penghasilan karyawan. Aturan yang mengatur mengenai tunjangan pajak diatur dalam Undang-Undang pajak penghasikan no 36 tahun 2008 Pasal 4 dan pasal 9 yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai untuk membayar pajak penghasilan. Hal ini merupakan unsur penghasilan bagi pegawai, dan dapat dibiayakan oleh perusahaan pemberi kerja. Secara luas, tunjangan dapat diartikan sebagai tambahan pendapatan diluar gaji pokok dari perusahaan untuk karyawan guna menunjang penghasilan mereka, dengan tujuan agar karyawan betah dan bertahan di tempat mereka bekerja.  Macam-mavam tunjangan yang diberikan tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap berarti diberikan secara berkala, sedangkan tunjangan tidak tetap berarti tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap/tidak rutin. Jadi selain pendapatan, tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan juga dikenakan pajak. Namun, perhitungan tunjangan pajak ini punya aturan tersendiri.

Dalam ranah perpajakan, istilah tunjangan pajak dan pajak ditanggung perusahaan seringkali menjadi sumber kebingungan. Kedua konsep ini berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi memiliki makna dan dampak yang berbeda.

Tunjangan pajak adalah bentuk insentif atau pengurangan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mendorong perilaku tertentu, mendukung sektor-sektor ekonomi tertentu, atau mencapai tujuan-tujuan kebijakan tertentu. Tunjangan pajak dapat berupa potongan pajak, kredit pajak, atau pengurangan beban pajak dalam bentuk lainnya.

Contoh tunjangan pajak melibatkan potongan pajak untuk biaya pendidikan, insentif pajak untuk investasi dalam energi terbarukan, atau pengurangan pajak untuk mendukung sektor kesehatan. Tunjangan pajak dirancang untuk memberikan insentif positif kepada wajib pajak agar melakukan tindakan atau investasi tertentu yang dianggap bermanfaat

Pajak ditanggung, di sisi lain, merujuk pada situasi di mana pihak pembayar pajak atau kontributor pajak mentransfer beban pajak langsung kepada pihak lain. Dalam konteks bisnis, ini sering kali terjadi ketika perusahaan menambahkan jumlah pajak yang harus dibayar ke dalam harga produk atau jasa yang dijualnya. Pajak ditanggung dapat mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas barang atau jasa.

Dalam hal ini, meskipun perusahaan yang mengenakan pajak ditanggung membayar jumlah pajak tersebut kepada pemerintah, beban pajak sebenarnya diterima oleh konsumen yang membayar

Baca juga : Tunjangan Pajak Itu Apa Sih? Yuk Kita Kupas Tuntas!

lebih untuk produk atau jasa tersebut. Pajak ditanggung tidak memberikan insentif langsung kepada pembayar pajak, melainkan memindahkan beban pajak ke pihak lain dalam rantai nilai ekonomi.

Secara sederhana kedua istilah tersebut dapat dibedakan sebagai berikut :

  1. Arah Aliran Keuntungan:

  • Tunjangan Pajak : Memberikan keuntungan langsung kepada wajib pajak dalam bentuk pengurangan atau insentif pajak.
  • Pajak Ditanggung: Mentransfer beban pajak kepada pihak lain, seperti konsumen atau karyawan.
  1. Objek dan Tujuan:

  • Tunjangan Pajak: Diberikan sebagai insentif untuk mendorong perilaku tertentu atau mendukung tujuan-tujuan tertentu pemerintah.
  • Pajak Ditanggung: Diterapkan sebagai cara bagi perusahaan untuk memindahkan beban pajak kepada pihak lain, tanpa memberikan insentif langsung kepada pembayar pajak.
  1. Contoh Penerapan:

  • Tunjangan Pajak: Potongan pajak pendidikan, kredit pajak investasi, atau potongan pajak kesehatan.
  • Pajak Ditanggung: PPN pada produk atau jasa yang dibebankan kepada konsumen akhir.
  1. Karakteristik:

  • Tunjangan Pajak: Bersifat positif, memberikan insentif untuk tindakan atau investasi tertentu.
  • Pajak Ditanggung: Bersifat transaksional, memindahkan beban pajak dari perusahaan ke konsumen.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Memahami perbedaan antara tunjangan pajak dan pajak ditanggung penting untuk melihat bagaimana keduanya berperan dalam konteks perpajakan. Tunjangan pajak berfungsi sebagai insentif positif yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, sementara pajak ditanggung melibatkan pemindahan beban pajak dari perusahaan kepada pihak lain dalam rantai nilai ekonomi. Meskipun keduanya terdengar serupa, peran dan implikasinya sangat berbeda dalam konteks perpajakan dan kebijakan fiskal.