Apa Itu PPh 23?

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta atau jasa. Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pemberi penghasilan (pemotong pajak) saat melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan. Dengan kata lain, PPh 23 merupakan pajak yang dipotong atas transaksi tertentu, terutama yang melibatkan jasa atau penghasilan dari modal.

Objek PPh 23

Objek pajak yang dikenakan PPh 23 cukup beragam, antara lain:

  1. Dividen: Pembagian keuntungan kepada pemegang saham.
  2. Bunga: Termasuk diskonto, premium, dan imbalan sejenisnya.
  3. Royalti: Imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan sebagainya.
  4. Sewa: Imbalan atas penggunaan aset seperti tanah, bangunan, mesin, atau kendaraan.
  5. Jasa: Termasuk jasa teknik, konsultan, manajemen, akuntansi, hukum, dan jasa profesional lainnya.

Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima:

  • 15% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
  • 2% dari jumlah bruto untuk penghasilan atas jasa seperti konsultan, manajemen, teknik, dan lain-lain.

Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh 23 akan dikenakan lebih tinggi sebesar 100% dari tarif normal.

Siapa yang Wajib Memotong PPh 23?

Pihak yang berkewajiban memotong PPh 23 adalah:

  • Badan Usaha: Seperti perusahaan, koperasi, BUMN, dan BUMD.
  • Instansi Pemerintah: Lembaga negara atau organisasi pemerintahan.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Hanya jika ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Setelah dipotong, PPh 23 harus disetor ke kas negara dan dilaporkan melalui e-Bupot (elektronik bukti potong) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapan PPh 23 Dipotong dan Dilaporkan?

PPh 23 dipotong saat pembayaran dilakukan atau saat penghasilan tersedia untuk dibayarkan. Setelah itu, pemotong wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi. Laporan pemotongan pajak harus dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesimpula

Baca Juga Artikel Menarik Lainya di Kursus Pajak Online

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa. Pemotongan pajak ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi penghasilan dan harus disetorkan serta dilaporkan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi. Memahami ketentuan PPh 23 sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.