Batas Waktu Pelaporan PPh 21, Pelaporan PPh 21 adalah salah satu kewajiban penting bagi perusahaan dan pemberi kerja di Indonesia. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan lainnya yang diterima oleh karyawan atau pekerja.

Namun, tahukah Anda bahwa keterlambatan dalam pelaporan PPh 21 bisa menimbulkan sanksi administrasi yang cukup memberatkan? Yuk, simak penjelasan lengkap tentang batas waktu pelaporan PPh 21 dan apa saja sanksi jika Anda terlambat melaporkannya.


Apa Itu PPh 21?

Batas Waktu Pelaporan PPh 21

PPh 21 adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau instansi yang memberikan penghasilan, lalu disetorkan ke negara.


Batas Waktu Pelaporan PPh 21

Pelaporan PPh 21 dilakukan setiap bulan oleh pemberi kerja melalui e-Filing DJP Online. Berikut jadwal pelaporan dan penyetoran PPh 21 yang wajib diketahui:

Batas Waktu Penyetoran

Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terutang pajak.
Contoh: Pajak bulan Januari harus disetorkan paling lambat 10 Februari.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh 21

Paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
Contoh: Untuk masa pajak Januari, laporan harus masuk paling lambat tanggal 20 Februari.

⚠️ Catatan Penting: Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Cara Melaporkan PPh 21 Secara Online

  1. Login ke DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id

  2. Pilih menu e-Filing → SPT Masa PPh 21/26

  3. Isi formulir sesuai data pemotongan dan penghasilan

  4. Unggah dokumen pendukung jika diminta

  5. Kirim dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)


Sanksi Keterlambatan Pelaporan PPh 21

Jika pelaporan dilakukan setelah batas waktu, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh wajib pajak:

💸 1. Denda Administratif

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang KUP, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan denda sebesar:

  • Rp100.000 untuk SPT Masa PPh 21

🧾 2. Bunga Keterlambatan Penyetoran

Jika penyetoran pajak terlambat, akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Perhitungan dilakukan secara proporsional per hari keterlambatan.

⚖️ 3. Pemeriksaan dan Teguran dari DJP

Keterlambatan yang terus-menerus dapat memicu pemeriksaan pajak dan teguran dari kantor pajak, yang bisa berujung pada sanksi tambahan.


Tips Menghindari Keterlambatan Pelaporan

  • 🗓️ Buat reminder khusus setiap tanggal 5 dan 15 sebagai persiapan setor dan lapor

  • 📊 Gunakan aplikasi akuntansi yang terintegrasi dengan e-Filing

  • 🧑‍💼 Libatkan konsultan pajak jika penghitungan PPh 21 cukup kompleks

  • ✅ Cek kalender pajak bulanan dari DJP untuk menghindari salah tanggal


Kesimpulan

Kursus Pajak Online

Melaporkan dan menyetor PPh 21 tepat waktu adalah bagian penting dari kepatuhan pajak perusahaan. Jangan anggap remeh batas waktu pelaporan PPh 21, karena denda dan bunga keterlambatan bisa berdampak besar pada keuangan bisnis Anda. Gunakan fasilitas online seperti DJP Online untuk mempermudah proses pelaporan, dan pastikan Anda selalu update dengan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.