Sumber penerimaan negara paling besar saat ini berasal dari sektor perpajakan, pemerintah berusaha keras untuk meningkatkan penerimaan anggaran dari sektor tersebut, beraneka jenis pajak diluncurkan agar tercapai penerimaan yang diharapkan, pajak penghasilan itu sendiri mempunyai jenis yang bermacam-macam, sesuai dengan Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, pajak penghasilan terdiri dari pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, 24 dan 26, pajak panghasilan pasal 4 ayat 2 mengenai pajak penghasilan yang bersifat final, pajak penghasilan orang pribadi dan pajak penghasilan badan usaha atau pajak perseroan.

Kali ini saya akan membahas mengenai pajak penghasilan pasal 22, pajak penghasilan ini sering disebut dengan PPh pungutan, karena dari sisi penerimaan negara pph ini memungut sejumlah persentase tertentu atas objek pajak yang menjadi objeknya.

Dilihat dari perspektif penerimaan pajak penghasilan pasal 22 ini cukup beragam misalnya PPh pasal 22 bendaharawan pemerintah, pph pasal 22 import dan ada pph pasal 22 atas industri tertentu seperti industri kertas, semen, baja, otomotif dan bahan bakar minyak.

 

Pemungut PPh pasal 22.

 

Pemungut pph pasal 22 dapat diuraikan sebagai berikut:

Bendaharawan pemerintah meliputi bendahara pemerintah pusat atau daerah dan KPA. Instansi pemerintah (DJBC , DJPB) Lembaga pemerintah atau negara.

 

Badan-badan tertentu meliputi Badan Usaha Milik Negara contoh PLN, TELKOM.

 

perusahaan SWASTA produsen atau importir Bahan Bakar Minyak, contoh pertamina.

 

Industri dan eksportir kehutanan, perkebunan, pertanian, perternakan, dan perikanan.

 

Agen tunggal pemegang merk (APTM) seperti mobil Honda, Toyota.

Agen pemegang merk (APM) seperti importer mobil merek Ferrari, Harley, Lamborghini.

 

Kegiatan yang dikenakan PPh pasal 22

 

Agen Tunggal Pemegang Merek, Agen Pemegang Merk, importir kendaraan bermotor – penjualan kendaraan bermotor dalam negeri.

Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang mewah penjualan barang dikelompokan mewah.

Ditjen anggaran bendahara pemerintah pusat atau daerah, KPA – pembayaran atas pembelian barang

 

Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari APBN maupun non-APBN.

Bank devisa ditjen bea dan cukai atas impor barang dari luar negeri.

Pertamina dan badan usaha lain yang bergerak dibidang bbm jenis premix dan gas – penjualan hasil produksinya.

 

Tarif dan dasar pemungutan

 

Pembayaran atas pembelian barang yang di biayai APBN atau APBD dikenakan tarif sebesar 1.5% X harga pembelian (diluar PPN)

Importir yang memiliki angka pengenal impor (API) dikenakan tarif sebesar 2,5% X nilai impor(NI) dan importir yang tidak memiliki API (tanpa API) dibebankan tarif sebesar 7,5% X Nilai Impor dan untuk barang yang tidak tidak dikuasai di bebankan tarif sebesar 7,5% X harga jual lelang

 

Penjualan hasil produksinya di dalam negeri untuk industri semen dibebankan tarif sebesar  0,25% X DPP PPN

untuk kertas 0,1% X DPP PPN, Baja 0,3% X DPP PPN, Otomotif 0,45% X DPP PPN

Penjualan BBM dan gas bumi  kepada agen bersifat final ke non-agen bersifat tidak final untuk penjualan BBM kepada swasta dikenakan tarif sebesar 0,3% X harga jual (DO) pertamina dikenakan tarif BBM: 0,25% X  harga jual (DO) selain BBM: 0,3% X harga jual (DO)

 

Pembelian bahan dari pedagang pengumpul dikenakan tarif sebesar 0,25% X harga beli (diluar PPN) PER-23/2009 tgl maret 2009

 

Penjualan BBM dan gas bumi kepada agen bersifat final, ke non-agen bersifat tidak final – swasta: 0,3% X harga jual (DO), pertamina:_ BBM: 0,25% X hargai jual (DO), selain BBM: 0,3% X harga jual (DO)

 

Pembelian bahan dari pedagang pengumpul dikenakan tarif 0,25% X harga beli (diluar PPN) PER-23/2009 tgl 12 maret 2009 dan penjualan barang mewah dikenakan tarif sebesar 5% X harga jual (DPP PPN)

Penjualan kendaraan bermotor srbesar 0,45% X harga jual (DPP PPN)

 

Contoh perhitungan PPH pasal 22

 

PT ABC mengimpor barang dari singapura dengan harga faktur US$1.000, dengan asuransi US$200, biaya ongkos angkut US$100, bea masuk 20% dengan kurs KMK pada saat ini adalah Rp10.000. berapakah PPh pasal 22 impornya?

Perhitungan dengan API

Perhitungan non-API

 

Jawaban kasus 1

Perhitungan PPh pasal 22 dengan API (Angka Penilai Impor)

Nilai impor        = (Cost + insurance + freight) X kurs mata uang

=(1.000 + 200 + 100 ) x Rp.10.000

= US$1.300 × Rp.10.000

= Rp.13.000.000

 

Bea masuk   = 20% x Rp.13.000.000 = Rp.2.600.000

Dasar pengenaan pajak Rp.15.600.000

Tarif pajak sebesar 2,5% x Rp.15.600.000 = Rp.390.000,-

 

Untuk tarif pph pasal 22 tanpa API tatif pajak 7,5% x Rp.15.600.000 = Rp.1.170.000,-

 

Baca Juga : Semudah ini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi !!