Pengertian UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud dengan usaha mikro, kecil, dan menengah atau biasa disebut UMKM adalah kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Banyak usaha yang kita temui di lingkungan kita yang merupakan UMKM, diantaranya adalah warung makan, took kelontong, jasa di bidang perbengkelan, jasa di bidang pendidikan, laundry, dan sebagainya. Semua itu bisa dikelompokan sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya sangat banyak bahkan pada tahun 2020 jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 64 juta.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tersebut, kriteria pengelompokkan UMKM dibagi menjadi berdasarkan asset dan omzet. Untuk lebih memperjelas pemahaman pengelompokkan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang tersebut yakin sebagai berikut:

cara menghitung pph final umkm
  1. Usaha Mikro. Suatu usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro jika usaha tersebut memiliki kekayaan bersih (asset) paling tinggi 50 juta dan omzet paling banyak 300 juta. Aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Kecil. Usaha kecil merupakan kelompok usaha dengan kekayaan bersih setidaknya 50 juta hingga 500 juta serta memiliki nilai penjualan setidaknya 300 juta rupiah hingga 2,5 Miliar. Sama halnya dengan usaha mikro, asset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Usaha Menengah. Usaha menengah merupakan kelompok usaha dengan asset mulai 500 juta sampai dengan 10 Miliar, serta penjualan 2,5 Miliar sampai dengan 50 Miliar. Sama dengan dengan kelompok usaha lainnya, asset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan.

Pengertian PPh Final

Dalam Undang-Undang pajak, mengenai pajak yang bersifat final diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Adapun pengertian PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (Jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, pengalihan ha katas tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya.

Objek Pajak

  1. Sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
  2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati.
  3. Perjanjian pengikatan jual-beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
  4. Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
  5. Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
  6. Hadiah undian
  7. Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 Tahun 2018.

Yang menjadi pembahasan kita pada tulisan kali ini yaitu focus kepada point ke 7 yaitu pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 Tahun 2018.

Khusus untuk pelaku UMKM, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku efektif sejak tanngal 1 juli 2018 sekaligus mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2013.

Tarif PPh Final UMKM dikenakan kepada wajib pajak perseorangan dan badan usaha yang meiliki peredaran usaha (Omset) kurang dari 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak. Sebenarnya pada Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013, tarif pajak PPh Final pasal 4 ayat 2 adalah sebesar 1% dari penghasilan bruto kemudian dirubah menjadi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto. Adapun perubahan-perubahan tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut:

  1. Penurunan tarif PPh Final UMKM 1% menjadi 0,5% dari omzet usaha yang terutang bagi wajib pajak setiap bualnnya.
  2. Wajib pajak individu atau badan berhak memilih untuk mengikuti tarif skema final sebesar 0,5% atau menggunakan skema normal yang merujuk pada pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Mengatur jangka waktu pemberlakuan tarif PPh Final UMKM 0,5% seperti berikut ini:
  4. Bagi wajib pajak orang pribadi pengenaan tarif selama 7 tahun;
  5. Bagi wajib pajak badan berstatus Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma mendapat masa pemberlakuan tariff selama 4 tahun;
  6. Bagi wajib pajak Badan berstatus Perseroa Terbatas dikenakan tariff pajak selama 3 tahun.

Bagi wajib pajak yang memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan pajak terbaru 2022 pemerintah menetapkan besaran pajak yang harus dibayar oleh UMKM dengan pendapatan diatas 50 juta.

Pada 1 April 2022 pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru bagi UMKM Perseorangan. Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet di bawah 500 juta per tahun.

Ilustrasi Cara menghitungan PPh Final UMKM

Untuk lebih memperjelas keterangan mengenai PPh Final Pasal 4 ayat 2, maka berikut ini kami sajikan ilustrasi sebagai berikut:

Seorang wajib pajak (Tuan A) memiliki omzet setiap bulan sebesar Rp 100 juta selama 12 bula (Januari – Desember) tahun 2022. Selengkapnya dijelaskan pada tabel berikut ini:

Dapat disimpulkan, pada bulan januari sampai bulan mei, omzet kumulatif toko kelontong Tuan A sebesar Rp 500 juta, sehingga pada bulan januari sampai bulan mei, Tuan A tidak dikenakan PPh Final UMKM. Tuan A akan dikenakan PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif yang diperoleh melebihi Rp 500 juta, yaitu pada bulan juni hingga bulan desember. Omzet tersebut akan dikenakan tariff PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet setiap bulannya. Maka total PPh Final UMKM yang dibayarkan oleh Tuan A selama tahun 2022 semenjak diberlakukannya UU HPP yaitu sebesar Rp 3,5 juta. Dimana sebelum diberlakukannya UU HPP, PPh Final UMKM yang dibayarkan Tuan A sebesar Rp 6 juta karena belum ada pengurangan PTKP bagi WP OP UMKM.