Mengapa harus membayar pajak?

Ibarat sebuah rumah tangga keluarga dalam satuan terkecil, negara juga harus mempunyai sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk keperluan pengeluaran-pengeluaran tentu saja dalam hal melangsungkan kehidupan bernegara, ada beberapa sumber penerimaan negara yang dapat diharapkan, sebagaimana dilansir dari www.cnnindonesia.com setidaknya terdapat 3 sektor yang menjadi sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam dan luar negeri. Ketiga sumber pendapatan itu adalah sumber pendapatan pajak, sumber pendapatan bukan pajak, dan sumber pendapatan hibah yang berasal dari luar negeri.

1. Sumber pendapatan negara dari pajak

Sumber pendapatan dari pajak ini persentasenya adalah yang tertinggi jika dibandingkan dengan sumber pendapatan negara dari sektor yang lainnya.
Sumber pendapatan dari pajak menyumbang sekitar 80 persen dari total pendapatan negara.
Pendapatan negara dari pajak ini juga berasal dari banyak objek pajak. Contohnya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Cukai, Pajak Bea Masuk dan juga Bea Keluar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya yang persentasenya jauh lebih kecil.

2. Sumber pendapatan negara bukan pajak

Selain pendapatan negara dari pajak, terdapat juga sumber pendapatan negara yang berasal bukan dari pajak atau yang lebih dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski pendapatan PNBP tidak sebesar pendapatan negara dari sektor pajak, namun tetap saja PNBP menjadi sumber penerimaan yang cukup penting bagi keberlangsungan sebuah negara.
PNBP ini juga berasal dari berbagai macam sektor. Sebut saja Sumber Daya Alam Minyak dan Gas, Sumber Daya Alam Nonminyak dan Gas, Pendapatan Kekayaan yang dipisahkan (berasal dari laba BUMN), Badan Layanan Umum, dan PNBP lainnya.

3. Sumber pendapatan negara dari hibah

Sumber pendapatan negara dari hibah menjadi salah satu dari sumber pendapatan negara. Berbeda dengan sumber pendapatan pajak dan nonpajak yang berasal dari dalam negeri, sumber pendapatan negara dari hibah ini kebanyakan berasal dari luar negeri.
Hibah merupakan pemberian dari pihak lain tanpa adanya kewajiban apa pun. Hibah ini bisa berasal dari dalam dan luar negeri, namun memang kebanyakan pendapatan hibah ini berasal dari negara luar.

 

4. Sumber Pendapatan Daerah

Sumber pendapatan daerah merupakan penerimaan yang berasal dari dalam wilayah atau daerah tertentu. Sama seperti sumber pendapatan negara, sumber pendapatan daerah juga banyak bertumpu pada pendapatan yang didapat dari pungutan pajak.

 

Pertanyaannya mengapa kita harus membayar pajak ?

Sebagaimana telah diungkapkan dimuka bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara paling besar yang diharapkan, dari tahun ke tahun penerimaan negara dari  sektor ini terus ditingkatkan, pada tahun ini sekitar 80% diharapkan masuk dari penerimaan pajak, mengapa demikian? Hal ini disebabkan karena antara lain penerimaan negara dari sektor bukan pajak (PNBP) sulit untuk ditingkatkan, bagaimana badan usaha yang dimiliki negara (BUMN) banyak yang menderita kerugian disebabkan pengelolaan yang kurang profesional banyak komisaris dan direksi yang duduk sebagai pimpinan puncak (BUMN) merupakan orang-orang politik yang kurang mempunyai kapabilitas dan skill yang mumpuni, hal ini tentu saja akan berdampak pada kinerja manajemen BUMN tersebut selanjutnya penerimaan negara dari sektor pariwisata juga masih belum bisa berbuat banyak akibat covid 19 yang melanda dunia, sulit untuk mendatangkan turis asing untuk berlibur dan membawa devisa ke negeri ini oleh karena itu pajak menjadi primadona penerimaan negara.

Muncul sebuah wacana pemikiran yang merupakan masukan yang bersifat membangun dari pelaku bisnis khususnya UMKM, pajak itu kan merupakan iuran dari rakyat kepada Negara, seharusnya pelaku bisnis UMKM dibina terlebih dahulu, berikan kemudahan untuk mendapatkan kredit, berikan kemudahan untuk mendapatkan perizinan, dibantu memasarkan produk atau jasa yang mereka hasilkan, bantu manajemennya sehingga para UMKM bisa menghasilkan laba dan naik level ketingkat yang lebih tinggi. Saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai puluhan juta orang dan merupakan penopang ekonomi Indonesia pada saat krisis, data terakhir ada sekitar 67 juta pelaku bisnis UMKM pada tahun 2018, tentu ini merupakan suatu kekuatan yang dahsyat apabila pemerintah melakukan pembinaan secara intensif dan memberikan kemudahan-kemudahan seperti yang sudah disebutkan diatas.

Baca Juga : Kursus Pajak Online, Bisakah?