Pajak jasa Konstruksi – Jasa konstruksi  adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapun dasar hukumnya adalah PP Nomor 51 tahun 2008-PP nomor 40 tahun 2009 dan ditunjang dengan PMK nomor 187PMK.03/2008 dan PMK nomor 153/PMK.03/2009.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, usaha jasa konstruksi termasuk sebagai objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2). Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi yang memberikan layanan jasa konstruksi menjadi subjek pajak, baik bagi yang sudah atau belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi sebagai profesional dalam bidang konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006. Sertifikasi dan kualifikasi ini dinyatakan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh LPJK. SBU adalah sertifikat tanda bukti legalisasi formal atas tahapan kapabilitas kemampuan usaha dengan ketentuan menurut klasifikasi dan kualifikasi usaha. SBU menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh kontraktor selaku subjek pajak.

Usaha jasa konstruksi, dikenakan Pajak Jasa Konstruksi yang meliputi 3 (tiga) kelompok sesuai kategorisasi PPh Final Pasal 4 ayat (2), yaitu :

  1. Jasa perencanaan konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.
  1. Jasa pelaksana konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan, serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. Jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan oleh penyedia jasa yang memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) termasuk ke dalam kelompok jasa pelaksana konstruksi
  1. Jasa pengawasan konstruksi, pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.

TARIF

Tarif PPh yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi dibedakan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU. Khusus untuk usaha jasa pelaksanaan konstruksi, perbedaan tarif juga ditentukan oleh tingkatan (grade) dari kualifikasi kompetensi kontraktor yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subkalsifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Pengenaan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk usaha jasa konstruksi :

  1. Jasa Perencanaan Konstruksi: 4% (empat persen), jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha (SBU); atau 6% (enam persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha
  2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi : 2% (dua persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4); 3% (tiga persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7); atau 4% (empat persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha
  1. Jasa Pengawasan Konstruksi : 4% (empat persen), jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha; atau 6% (enam persen), jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha.

Dasar pengenaan pajak

PPH Final atas Jasa konstruksi dihitung dengan cara mengalikan tarif tersebut diatas dengan dasar pengenaan Pajak (DPP). Menurut pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 PMK , Nomor 187/PMK,03/2008, DPP yang digunakan untuk menghitung pph  final jasa konstruksi adalah sbb :

  1. Jumlah pembayaran apabila PPH final Jasa konstruksi dikenakan PPH oleh pengguna jasa (pemilik proyek/ Owner.
  2. Jumlah penerimaan pembayaran, apabila pph final jasa konstruksi dikenakan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor yang bersangkutan.

Selain kewajiban pajak di atas Jasa konstruksi wajib juga memotong PPH pasal 21 jika mempunyai karyawan, PPH 23 jika ada memakai jasa orang lain dan wajib melaporkan pajaknya setiap bulan berikutnya serta melaporkan SPT tahunan pada bulan maret untuk perorangan dan bulan april untuk wajib pajak badan usaha.