Sebelum menjelaskan mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia, ada baiknya saya jelaskan lebih dahulu mengenai subjek dan objek pajak secara singkat.

Yang menjadi subjek pajak secara umum dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri meliputi  orang pribadi, badan dan warisan yang belum terbagi, sedangkan subjek pajak luar negeri adalah BUT yang merupakan kepanjangan dari Bentuk Usaha Tetap, yakni badan usaha yang didirikan oleh orang asing yang menetap di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.

Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan ataupun untuk konsumsi dengan nama dan bentuk apapun.

Dari definisi penghasilan diatas dapat diambil simpulan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dengan nama dan bentuk apapun. Pajak penghasilan menurut Undang -Undang PPh no 36 tahun 2008 juga mempunyai banyak jenisnya antara lain pajak penghasilan orang pribadi (OP), pajak penghasilan Badan Usaha (PPh badan), PPh pasal 21,22,23,24 dan PPh pasal 26, selain itu ada juga jenis penghasilan yang dikenakan pajak PPh final yang diatur dalam PPh final pasal 4 ayat 2. Yang akan kita bahas pada artikel kali ini adalah mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21.

Baca juga : Cara Menghitung PPh Final UMKM

Kursus Pajak Terbaik

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. Dapat dijelaskan disini bahwa yang menjadi unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah subjek pajak dalam hal ini yang menjadi subjek pajak adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pensiun, penerima honorarium dan penerima upah, sedangkan yang menjadi pemotong pajaknya adalah badan tempat bekerjanya si karyawan yang bersangkutan, selain itu yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan berupa gaji, THR, bonus dan lain-lain, sedangkan tarif pajak penghasilan pasal 21 bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang menjadi objek, maka semakin tinggi tarif pajaknya.

Agar penjelasannya lebih detail dapat kami terangkan disini bahwa tidak semua subjek pajak yang sudah diterangkan diatas merupakan wajib pajak PPh Pasal 21, diantaranya adalah :

  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.

Sebagaimana sudah disinggung diatas mengenai pemotong pajak penghasilan pasal 21, maka berikut ini dapat kami jelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut, yaitu bahwa yang menjadi pemotong Pajak PPh pasal 21 adalah sebagai berikut :

  • Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang
  • Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi, department, KBRI
  • Dana pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK
  • BUMN/BUMD
  • Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi

Setelah melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak, maka pemotong berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Electronik (SSE) ke Kantor Pos atau Bank BUMN atau Bank BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya;
  • Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.

Selanjutnya tidak semua penghasilan yang diterima oleh pegawai (subjek pajak) merupakan objek pajak penghasilan pasal 21. Berikut ini yang bukan merupakan  Obyek Pajak PPh Pasal 21 :

  • Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa;
  • Penerima dalam bentuk natura atau kenikmatan;
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang dibayar oleh pemberi kerja;
  • Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja;
  • Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Pengurang Yang Diperbolehkan Dalam Menghitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap & Pensiunan

  • Biaya Jabatan : yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan catatan jumlah maksimum yang diperkenankan 000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan;
  • Biaya Pensiun : untuk penerima pensiun teratur maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan.

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak,  namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Adapun 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

  1. Metode Gross (Gaji kotor tanpa tunjangan pajak) Metode ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
  1. Metode Gross-Up (Gaji bersih dengan tunjangan pajak) Metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
  1. Metode Net (Gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan) Metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016

Bagi diri WP                                                                  Rp 54.000.000

Tambahan bagi WP yang kawin (Tambahan istri)            Rp 4.500.000

Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang

menjadi tanggungan (maks. 3 orang)                             Rp 4.500.000

 

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya

digabung dengan penghasilan suami                              Rp 54.000.000

 

Tarif PPh (Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

(Dalam Rupiah)

Tarif PPh
Sampai dengan 50.000.000 5%
50.000.000 – 250.000.000 15%
250.000.000 – 500.000.000 25%
Di atas 500.000.000 30%

 

Contoh Kasus

Joko sutrisno adalah pegawai tetap PT. Indah Kiat Industri (PT. IKI) sejak tanggal 1 Januari 2013. Setiap bulan menerima gaji Rp 6.000.000, tunjangan transport Rp 1.000.000. Joko membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT. IKI Rp 200.000. PT. IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk joko, asuransi kematian Rp 500.000 dan asuransi kecelakaan kerja Rp 300.000. PT. IKI juga memberikan bonus prestasi kepada joko untuk tahun 2013 sebesar Rp 20.000.000. Joko sutrisno menikah dan mempunyai 1 orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan joko adalah:

                                           Tanpa Bonus                               Dengan Bonus

Gaji                                            Rp 6.000.000                                        Rp 72.000.000

Tunjangan Transport                 Rp 1.000.000                                        Rp 12.000.000

Asuransi Kematian                    Rp    500.000                                         Rp   6.000.000

Asuransi Kecelakaan Kerja         Rp    300.000                                         Rp   3.600.000

Bonus Prestasi                          Rp              –                                          Rp 20.000.000

Jumlah Penghasilan Bruto                                      Rp 7.800.000                                    Rp 113.600.000

 

 

Biaya Jabatan                            Rp 390.000                                           Rp 5.680.000

Iuran Pensiun                            Rp 150.000       Rp 540.000                   Rp 1.800.000    Rp 7.480.000

Penghasilan Netto                                             Rp   7.260.000                                       Rp 106.120.000

Penghasilan Netto disetahunkan                        Rp 87.120.000

 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • Wajib Pajak Rp 54.000.000                                      Rp 54.000.000
  • Kawin Rp   500.000                                       Rp   4.500.000
  • Tanggungan (1 Anak) Rp   500.000   Rp 63.000.000              Rp   4.500.000   Rp 63.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                            Rp 24.120.000                                      Rp 43.120.000

PPh Pasal 21 Terutang               5%                    Rp   1.206.000               5%                    Rp   2.156.000

PPh Pasal 21 untuk bonus prestasi

 

Baca Juga : Tipe-Tipe Orang Sales yang Mungkin Kamu Belum Tahu