Sebelum menjelaskan mengenai jenis-jenis pajak di Indonesia, ada baiknya saya jelaskan lebih dahulu mengenai subjek dan objek pajak secara singkat.
Yang menjadi subjek pajak secara umum dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi, badan dan warisan yang belum terbagi, sedangkan subjek pajak luar negeri adalah BUT yang merupakan kepanjangan dari Bentuk Usaha Tetap, yakni badan usaha yang didirikan oleh orang asing yang menetap di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan ataupun untuk konsumsi dengan nama dan bentuk apapun.
Dari definisi penghasilan diatas dapat diambil simpulan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan dengan nama dan bentuk apapun. Pajak penghasilan menurut Undang -Undang PPh no 36 tahun 2008 juga mempunyai banyak jenisnya antara lain pajak penghasilan orang pribadi (OP), pajak penghasilan Badan Usaha (PPh badan), PPh pasal 21,22,23,24 dan PPh pasal 26, selain itu ada juga jenis penghasilan yang dikenakan pajak PPh final yang diatur dalam PPh final pasal 4 ayat 2. Yang akan kita bahas pada artikel kali ini adalah mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan pasal 21.
Baca juga : Cara Menghitung PPh Final UMKM
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan. Dapat dijelaskan disini bahwa yang menjadi unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah subjek pajak dalam hal ini yang menjadi subjek pajak adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pensiun, penerima honorarium dan penerima upah, sedangkan yang menjadi pemotong pajaknya adalah badan tempat bekerjanya si karyawan yang bersangkutan, selain itu yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan berupa gaji, THR, bonus dan lain-lain, sedangkan tarif pajak penghasilan pasal 21 bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang menjadi objek, maka semakin tinggi tarif pajaknya.
Agar penjelasannya lebih detail dapat kami terangkan disini bahwa tidak semua subjek pajak yang sudah diterangkan diatas merupakan wajib pajak PPh Pasal 21, diantaranya adalah :
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing
- Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain.
Sebagaimana sudah disinggung diatas mengenai pemotong pajak penghasilan pasal 21, maka berikut ini dapat kami jelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut, yaitu bahwa yang menjadi pemotong Pajak PPh pasal 21 adalah sebagai berikut :
- Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang
- Bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi, department, KBRI
- Dana pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK
- BUMN/BUMD
- Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
Setelah melakukan pemotongan pajak terhadap penghasilan pegawai yang menjadi objek pajak, maka pemotong berkewajiban untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Electronik (SSE) ke Kantor Pos atau Bank BUMN atau Bank BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya;
- Pemotong pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
Selanjutnya tidak semua penghasilan yang diterima oleh pegawai (subjek pajak) merupakan objek pajak penghasilan pasal 21. Berikut ini yang bukan merupakan Obyek Pajak PPh Pasal 21 :
- Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa;
- Penerima dalam bentuk natura atau kenikmatan;
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja;
- Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Pengurang Yang Diperbolehkan Dalam Menghitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap & Pensiunan
- Biaya Jabatan : yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan catatan jumlah maksimum yang diperkenankan 000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan;
- Biaya Pensiun : untuk penerima pensiun teratur maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan.
Metode Perhitungan Gaji Karyawan
Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Adapun 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:
- Metode Gross (Gaji kotor tanpa tunjangan pajak) Metode ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
- Metode Gross-Up (Gaji bersih dengan tunjangan pajak) Metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
- Metode Net (Gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan) Metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016
Bagi diri WP Rp 54.000.000
Tambahan bagi WP yang kawin (Tambahan istri) Rp 4.500.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang
menjadi tanggungan (maks. 3 orang) Rp 4.500.000
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
Tarif PPh (Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
(Dalam Rupiah) |
Tarif PPh |
Sampai dengan 50.000.000 | 5% |
50.000.000 – 250.000.000 | 15% |
250.000.000 – 500.000.000 | 25% |
Di atas 500.000.000 | 30% |
Contoh Kasus
Joko sutrisno adalah pegawai tetap PT. Indah Kiat Industri (PT. IKI) sejak tanggal 1 Januari 2013. Setiap bulan menerima gaji Rp 6.000.000, tunjangan transport Rp 1.000.000. Joko membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000 sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT. IKI Rp 200.000. PT. IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk joko, asuransi kematian Rp 500.000 dan asuransi kecelakaan kerja Rp 300.000. PT. IKI juga memberikan bonus prestasi kepada joko untuk tahun 2013 sebesar Rp 20.000.000. Joko sutrisno menikah dan mempunyai 1 orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan joko adalah:
Tanpa Bonus Dengan Bonus
Gaji Rp 6.000.000 Rp 72.000.000
Tunjangan Transport Rp 1.000.000 Rp 12.000.000
Asuransi Kematian Rp 500.000 Rp 6.000.000
Asuransi Kecelakaan Kerja Rp 300.000 Rp 3.600.000
Bonus Prestasi Rp – Rp 20.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp 7.800.000 Rp 113.600.000
Biaya Jabatan Rp 390.000 Rp 5.680.000
Iuran Pensiun Rp 150.000 Rp 540.000 Rp 1.800.000 Rp 7.480.000
Penghasilan Netto Rp 7.260.000 Rp 106.120.000
Penghasilan Netto disetahunkan Rp 87.120.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak Rp 54.000.000 Rp 54.000.000
- Kawin Rp 500.000 Rp 4.500.000
- Tanggungan (1 Anak) Rp 500.000 Rp 63.000.000 Rp 4.500.000 Rp 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 24.120.000 Rp 43.120.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% Rp 1.206.000 5% Rp 2.156.000
PPh Pasal 21 untuk bonus prestasi
Baca Juga : Tipe-Tipe Orang Sales yang Mungkin Kamu Belum Tahu