Apa itu pph pasal 23?

adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23?

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, Anda bisa melihat daftar di bawah ini.

  1. Pemotong PPh Pasal 23
  2. Badan pemerintah
  3. Subjek pajak badan dalam negeri
  4. Penyelenggaraan kegiatan
  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  6. . Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  7. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994,
  8. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
  9. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23

Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Rincian detailnya bisa dilihat di bawah ini

  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang (UU) PPh
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia.

  1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
  2. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
  3. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  4. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  5. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  6. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya: 
  7. Jasa penilai;
  8. Jasa aktuaris;
  9. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  10. Jasa hukum;
  11. Jasa arsitektur;
  12. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  13. Jasa perancang;
  14. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT;
  15. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  16. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  17. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  18. Jasa penebangan hutan.
  19. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
  20. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:
  21. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  22. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
  23. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
  24. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:

  1. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
  2. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final.

Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23

  • Terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran
  • Disetor paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak dilakukan pemotongan berakhir
  • Pelapor ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir
  • Pihak pemotong wajib memberi tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang terbebani

 

Pengecualian PPh 23

Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas: 

  1. Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.