Banyak pelaku usaha yang masih menganggap bahwa pencatatan pembukuan mengenai keuangan kurang penting atau kurang mendapatkan prioritas utama terlebih lagi bagi pelaku bisnis UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ) padahal bisa dibayangkan bila sebuah badan usaha tanpa pencatatan, pembukuan, maka segala keputusan yang diambil tidak berdasarkan pada fakta keuangan yang akurat, sehingga mengakibatkan keputusan yang akan diambil menjadi kurang tepat, disebabkan banyak keputusan-keputusan penting yang diambil berdasarkan feeling pemilik bisnis tersebut. hal ini disebabkan Karena kebanyakan dari pelaku usaha lebih menitikberatkan fokusnya kepada meningkatkan penjualan mereka, tentu ini tidak salah karena penjualan ibarat darah didalam tubuh manusia, bisa dibayangkan bila manusia kurang darah maka bisa menderita berbagai macam penyakit.
Akan tetapi accounting juga mempunyai peranan yang sangat penting didalam sebuah bisnis, seluruh fakta-fakta real yang terjadi setiap hari meliputi penerimaan dan pengeluaran kas atau Bank, penjualan, pembelian, dan aliran kas (cash Flow), semuanya ada didalam pencatatan accounting/pembukuan
Dari data mengenai pencatatan pembukuan (accounting) kita bisa mendapatkan laporan kinerja perusahaan antara lain laporan neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan lainnya sebagai supporting report sehingga kalau kita ingin mengetahui berapa besarnya asset, hutang dan modal hal tersebut tampak di neraca, berapa pendapatan dan biaya biaya terlihat di laporan laba rugi perusahaan termasuk kalau kita ingin mengetahui mengenai perubahan modal hal tersebut nampak didalam laporan perubahan modal.

Informasi-informasi yang kita peroleh berdasarkan data keuangan yang akurat mengakibatkan keputusan yang diambil menjadi lebih tepat, selain itu pencatatan pembukuan juga sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk keperluan extern seperti untuk permohonan pengajuan kredit kepada bank, keprluan investasi dan untuk kepeluan perpajakan.
Untuk keperluan perpajakan peraturan yang menjadi dasar pentingnya pencatatan pembukuan diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indoneisa Nomor 54/PMK.03/2021 tentang tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu serta tata cara menyelenggarakan pembukuan untuk tujuan perpajakan
Didalam bab I mengenai ketentuan umum pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau perkerjaan bebas dan wajib pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Selanjutnya didalam PMK tersebut dijelaskan mengenai tata cara melakukan pencatatan sebagai mana yang terkandung didalam Bab II pasal 3 ayat 2 yakni sebagai berikut:
- Dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
- Di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahas Indonesia atau dalam Bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan;
- Dalam suatu Tahun pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
- Secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan /atau penghasilan bruto.
Bagi wajib pajak tertentu ada pengecualian sebagai mana yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tersebut dimana wajib pajak di kecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan diatur dalam pasal 4 ayat 1 yakni berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,- ( empat miliyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak
Tata cara menyelenggarakan pembukuan diatur dalam pasal 9 PMK NOMOR 54/PMK.03/2021 yakni sebagai berikut:
- Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.
- Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselenggarakan:
- Dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- Di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia; dan
- Secara kensisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, pembukuan dapat diselenggarakan dengan menggunakan:
- Bahasa asing atau
- Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah,
Setelah mendapat izin Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dibidang perpajakan.