Perbedaan PPh 21 PPh 22 PPh 23 dan PPh 25, Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang memiliki aturan dan objek pajak yang berbeda. Beberapa yang paling umum adalah PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25.

Agar tidak bingung dalam perhitungan pajak, mari kita bahas perbedaan masing-masing jenis pajak tersebut!

1. Apa Itu PPh 21?

Perbedaan PPh 21 PPh 22 PPh 23 dan PPh 25

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan, pegawai, atau tenaga kerja lepas.

🔹 Subjek Pajak: Karyawan, tenaga kerja lepas, pejabat, dan penerima penghasilan lainnya.
🔹 Objek Pajak: Gaji, bonus, tunjangan, pesangon, dan penghasilan lainnya.
🔹 Pemotong Pajak: Pemberi kerja atau perusahaan yang membayar penghasilan.

Contoh:
Jika seorang karyawan memiliki gaji Rp10 juta per bulan, maka perusahaan wajib memotong PPh 21 sesuai dengan tarif yang berlaku sebelum membayarkan gaji.

2. Apa Itu PPh 22?

PPh 22 adalah pajak yang dikenakan pada transaksi tertentu, terutama yang berkaitan dengan perdagangan barang oleh instansi pemerintah atau badan usaha tertentu. Pajak ini bersifat pemungutan di muka, yang berarti dipotong pada saat transaksi berlangsung.

🔹 Subjek Pajak: Importir, bendahara pemerintah, atau badan usaha tertentu yang melakukan transaksi perdagangan.
🔹 Objek Pajak: Barang mewah, impor, dan penjualan oleh badan usaha tertentu.
🔹 Pemungut Pajak: Pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk.

Contoh:
Saat sebuah perusahaan mengimpor barang dari luar negeri, maka perusahaan tersebut wajib membayar PPh 22 sebelum barangnya bisa masuk ke Indonesia.

3. Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas transaksi pembayaran dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu yang dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan kepada wajib pajak dalam negeri.

🔹 Subjek Pajak: Perusahaan atau individu yang menerima penghasilan dari dividen, bunga, atau jasa tertentu.
🔹 Objek Pajak: Pembayaran atas sewa, royalti, bunga, dan dividen.
🔹 Pemotong Pajak: Pihak yang melakukan pembayaran (perusahaan atau instansi).

Tarif Pajak:

  • 15% untuk dividen, bunga, dan royalti.

  • 2% untuk jasa tertentu (misalnya jasa konsultasi atau teknik).

Contoh:
Jika sebuah perusahaan membayar royalti Rp100 juta kepada seorang penulis buku, maka perusahaan wajib memotong PPh 23 sebesar 15% (Rp15 juta) sebelum membayarkan sisanya.

4. Apa Itu PPh 25?

PPh 25 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan atau perorangan secara angsuran bulanan. Pajak ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak tahunan dengan sistem cicilan.

🔹 Subjek Pajak: Perusahaan atau individu yang memiliki kewajiban membayar pajak tahunan.
🔹 Objek Pajak: Penghasilan kena pajak yang telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
🔹 Pemungut Pajak: Wajib pajak itu sendiri.

Contoh:
Jika sebuah perusahaan memiliki pajak tahunan sebesar Rp120 juta, maka mereka bisa mencicil pembayaran PPh 25 sebesar Rp10 juta per bulan.

Tabel Perbandingan PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25

Jenis PPh Subjek Pajak Objek Pajak Pemungut Pajak
PPh 21 Karyawan dan penerima penghasilan lainnya Gaji, upah, honorarium, tunjangan Pemberi kerja (perusahaan)
PPh 22 Importir, bendahara pemerintah, badan usaha tertentu Barang impor, barang mewah Pemerintah atau badan usaha
PPh 23 Perusahaan atau individu yang menerima dividen, bunga, dan royalti Royalti, sewa, bunga, dividen Perusahaan atau instansi yang membayar
PPh 25 Perusahaan atau individu wajib pajak Penghasilan kena pajak (cicilan pajak tahunan) Wajib pajak itu sendiri

Kesimpulan

Kursus Pajak Online

Meskipun sama-sama termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh), PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25 memiliki perbedaan dari segi subjek, objek, dan cara pemungutannya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak salah dalam menghitung dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.