Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Di dalam ilmu perpajakan banyak sekali jenis-jenis pajak yang harus di ketahui, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Badan usaha, Pajak Bumi dan Bangunan, PPh pasal 21, pasal 22, 23, 24 dan 26 serta Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Yang dimaksud orang pribadi menurut Undang-Undang pajak adalah satu orang atau satu keluarga yang merupakan wajib pajak yakni sebagai subjek pajak, sedangkan pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan setiap yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, wajib mendaftarkan diri pada kantor dirjen pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Yang menjadi subyek pajak menurut UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan didalam Pasal 2 (1) subjek pajak adalah :
- Orang Pribadi
- Badan
- Bentuk Usaha Tetap
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
menurut sumber penerimaan subjek pajak berasal dati dua kelompok yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, yang dimaksud dengan yang subyek pajak luar negeri menurut Pasal 2 (4) adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap (BUT) adalah:
- Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau di Indonesia.
selanjutanya yang merupakan objek pajak adalah penghasilan yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
- Pergantian atau imbalan berkenan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainya.
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diberikan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang-utang
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- Sewa dan pennghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran belaka
- Dsb
Artikel Terkait : Mengapa harus membayar pajak?
Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan.
Bukan objek pajak penghasilan
Yang tidak termasuk sebagai objek pajak UU No. 36 tahun 2008 tentang PPh pasal (3):
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Warisan
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa.
- Dan sebagainya.
Selanjutnya untuk melakukan perhitungan pajak orang pribadi berasal dari penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya apabila seorang wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha maka penghasilan bruto nya harus dikurangi dengan biaya-biaya, setelah itu dikurangi PTKP, adapun besaran PTKP saat ini adalah sebagai berikut :
- 54.000.000,- untuk wajib pajak bersangkutan
- 4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak status kawin.
- 54.000.000,- tambahan utuk seorangan istri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
CONTOH:
Wajib pajak dimas mempunyai seorang istri dangan tanggungan 4(empat) orang anak. Apabila istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau anggota keluarga lainya.
Maka besarnya PTKP yang diberkan kepada dimas sebagai berikut:
Wajib pajak Rp. 54.000.000
Status kawin Rp. 4.500.000
Tanggungan (maks. 3 orang) Rp. 13.500.000
Jumlah Rp. 72.000.000
Sedangkan untuk istrinya, pada saat pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan
PTKP sebesar Rp 54.000.000.
Apabila penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada dimas sebagai berikut:
Wajib pajak Rp. 54.000.000
Istri Rp. 54.000.000
Status kawin Rp. 4. 500.000
Tanggungan (maks, 3 orang) Rp. 13.500.000
Rp. 126.000.000
Penentuan besarnya PTKP didasarkan pada keadaan wajib pajak yang bersangkutan pada awal tahun pajak.
Misalnya:
Pada tanggal 1 januari 2017, wajib pajak angga berstatus kawin dengaan tanggungan 1(satu) anak atau K/1.
Apabila anak yang kedua lahir pada tanggal 1 januari 2017, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada wajib pajak untuk tahun tahun 2017 tetap dihitung bedasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Mungkin kamu juga ingin tahu : Kursus Pajak Online, Bisakah?
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN PENGHITUNGAN PKP
Pada penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya.
Bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan kena pajak (PKP), sedangkan bagi wajib pajak luar negeri dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto.
PKP untuk WP sebagai karyawan adalah
Penghasilan netto setelah dikurangkan zakat atas penghasilan dan PTKP
Sedangkan yang termasuk dalam penghasilan netto adalah:
- Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan
- Penghasilan netto dalam negeri lainnya
- Penghasilan netto luar nege
Yang dimaksud dengan penghasian netto sehubungan dengan pekerjaan adalah
Penghasilan bruto : xxxxx
Pengurangan : Biaya jabatan : xxxxx
Biaya pensiun : xxxxx
Xxxxx
Keenan bekerja sebagai karyawan pada PT subur makmur dengan penghasilan bruto tahun 2017 sebesar Rp. 120.000.000. atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh pasal 21 sebesar Rp. 2.000.000 selama tahun 2017 keenan telah membayar iuran pensiun Rp. 1.500.000.
Hitung PPh terhutang yang masih harus dibayar oleh keenan!
Penghasilan bruto 120.000.000
Biaya jabatan :
5% x 120 juta 6.000.000
Iuran pensiun 1.500.000
Penghasilan neto pekerjaan 112.500.000
Penghasilan sewa 10.000.000
Jumlah 122.000.000
Dikurangi :
Zakat 1.500.000
PTKP 67.500.000
PKP 53.500.000
PPh terhutang
5% x 53. 500.000 = Rp. 2.675.000
Rp.2.675.000
Kredit pajak
PPh 21 Rp 2.000.000
PPh 23 Rp. 150.000
PPh yang harus dibayar Rp. 525.000