Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Di dalam ilmu perpajakan banyak sekali jenis-jenis pajak yang harus di ketahui, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Badan usaha, Pajak Bumi dan Bangunan, PPh pasal 21, pasal 22, 23, 24 dan 26 serta Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Yang dimaksud orang pribadi menurut Undang-Undang pajak adalah satu orang atau satu keluarga yang merupakan wajib pajak yakni sebagai subjek pajak, sedangkan pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan setiap yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif, wajib mendaftarkan diri pada kantor dirjen pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Yang menjadi subyek pajak menurut UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan didalam Pasal 2 (1) subjek pajak adalah :

  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Bentuk Usaha Tetap
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

menurut sumber penerimaan subjek pajak berasal dati dua kelompok yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, yang dimaksud dengan yang  subyek pajak luar negeri menurut  Pasal 2 (4) adalah :

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.

Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap (BUT) adalah:

  1. Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia untuk menjalankan usaha atau di Indonesia.

selanjutanya yang merupakan objek pajak adalah penghasilan yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib  pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

  1. Pergantian atau imbalan berkenan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainya.
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diberikan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang-utang
  3. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  5. Sewa dan pennghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  6. Penerimaan atau perolehan pembayaran belaka
  7. Dsb

Artikel Terkait : Mengapa harus membayar pajak?

Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan berupa hadiah
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan.

Bukan objek pajak penghasilan

Yang tidak termasuk sebagai objek pajak UU No. 36 tahun 2008 tentang PPh pasal (3):

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  3. Warisan
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura.
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa.
  6. Dan sebagainya.

Selanjutnya untuk melakukan perhitungan pajak orang pribadi berasal dari penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya apabila seorang wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha maka penghasilan bruto nya harus dikurangi dengan biaya-biaya, setelah itu dikurangi PTKP, adapun besaran PTKP saat ini adalah sebagai berikut :

  1. 54.000.000,- untuk wajib pajak bersangkutan
  2. 4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak status kawin.
  3. 54.000.000,- tambahan utuk seorangan istri yang menerima atau memperoleh penghasilan dan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

CONTOH:

Wajib pajak dimas mempunyai seorang istri dangan tanggungan 4(empat) orang anak. Apabila istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau anggota keluarga lainya.

Maka besarnya PTKP yang diberkan kepada dimas sebagai berikut:

Wajib pajak                                                                              Rp. 54.000.000

Status kawin                                                                             Rp.   4.500.000

Tanggungan (maks. 3 orang)                                                      Rp. 13.500.000

Jumlah                                                                                     Rp. 72.000.000

Sedangkan untuk istrinya, pada saat pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan

PTKP sebesar Rp 54.000.000.

Apabila penghasilan istri harus digabung dengan penghasilan suami, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada dimas sebagai berikut:

Wajib pajak                                           Rp. 54.000.000

Istri                                                      Rp. 54.000.000

Status kawin                                         Rp.  4. 500.000

Tanggungan (maks, 3 orang)                   Rp. 13.500.000

Rp. 126.000.000

Penentuan besarnya PTKP didasarkan pada keadaan wajib pajak yang bersangkutan pada awal tahun pajak.

Misalnya:

Pada tanggal 1 januari 2017, wajib pajak angga berstatus kawin dengaan tanggungan  1(satu) anak atau K/1.

Apabila anak yang kedua lahir pada tanggal 1 januari 2017, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada wajib pajak untuk tahun tahun 2017 tetap dihitung bedasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Mungkin kamu juga ingin tahu : Kursus Pajak Online, Bisakah?

DASAR PENGENAAN PAJAK DAN PENGHITUNGAN PKP

Pada penentuan besarnya pajak penghasilan yang terutang, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya.

Bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan kena pajak (PKP), sedangkan bagi wajib pajak luar negeri dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto.

PKP untuk WP sebagai karyawan adalah

Penghasilan netto setelah dikurangkan zakat atas penghasilan dan PTKP

Sedangkan yang termasuk dalam penghasilan netto adalah:

  1. Penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan
  2. Penghasilan netto dalam negeri lainnya
  3. Penghasilan netto luar nege

Yang  dimaksud dengan penghasian netto sehubungan dengan pekerjaan adalah

Penghasilan bruto                           :  xxxxx

Pengurangan : Biaya jabatan            :  xxxxx

Biaya pensiun           :  xxxxx

Xxxxx

 

Keenan bekerja  sebagai karyawan pada PT subur makmur dengan penghasilan bruto tahun 2017 sebesar Rp. 120.000.000. atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh pasal 21 sebesar  Rp. 2.000.000 selama tahun 2017 keenan telah membayar iuran pensiun Rp.  1.500.000.

Hitung PPh terhutang yang masih harus dibayar oleh keenan!

Penghasilan bruto                                                   120.000.000

Biaya jabatan :

5% x 120 juta                                                        6.000.000

Iuran pensiun                                                              1.500.000

Penghasilan neto pekerjaan                                     112.500.000

Penghasilan sewa                                                       10.000.000

Jumlah                                                                    122.000.000

Dikurangi :

Zakat                                                                                    1.500.000

PTKP                                                                                   67.500.000

PKP                                                                                     53.500.000

 

PPh terhutang

5% x 53. 500.000 =     Rp. 2.675.000

Rp.2.675.000

Kredit pajak

PPh 21                                                         Rp 2.000.000

PPh 23                                                         Rp.   150.000

PPh yang harus dibayar                                   Rp.   525.000