Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan. Di Indonesia, salah satu jenis pajak penghasilan yang banyak dikenal adalah Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini dikenakan kepada individu yang menerima penghasilan dari pekerjaan, dan pemotongannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau pihak yang membayarkan penghasilan. Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai siapa saja yang menjadi penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, serta mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, baik itu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun individu lain yang menerima penghasilan. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan, seperti perusahaan atau lembaga, dan kewajiban ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21?
1. Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah individu yang memiliki kontrak kerja jangka panjang dengan perusahaan atau lembaga. Mereka menerima gaji tetap dan tunjangan lainnya setiap bulan. Contohnya termasuk karyawan di perusahaan swasta, pegawai negeri, dan karyawan BUMN. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari gaji mereka sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima.
2. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah individu yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan proyek. Mereka tidak memiliki status karyawan tetap, tetapi tetap menerima penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan. Contohnya adalah freelancer, kontraktor, atau pekerja paruh waktu. Meskipun mereka tidak memiliki kontrak jangka panjang, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk memotong PPh 21 dari penghasilan yang diterima.
3. Penerima Penghasilan Lainnya
Selain pegawai tetap dan tidak tetap, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 juga mencakup individu yang menerima penghasilan dari sumber lain, seperti honorarium, komisi, dan bonus. Contohnya adalah pembicara seminar, atlet, atau profesional yang mendapatkan bayaran berdasarkan kinerja. Untuk kategori ini, pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penerima Pensiun
Penerima penghasilan lainnya yang juga dikenakan PPh 21 adalah individu yang menerima pensiun. Pensiunan, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, tetap memiliki kewajiban pajak atas penghasilan pensiun yang mereka terima. Pemotongan PPh 21 atas penghasilan pensiun ini juga menjadi tanggung jawab pemberi pensiun.
Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotongan PPh 21 dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang harus dibayar. Pemotongan ini dilakukan setiap bulan, dan pemberi kerja wajib melaporkan serta menyetor pajak yang dipotong ke kas negara.
Ada beberapa tahapan dalam mekanisme pemotongan PPh 21:
- Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan bruto dikurangi dengan pengeluaran yang diakui dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Penetapan Tarif Pajak: Berdasarkan PKP, tarif pajak yang sesuai akan diterapkan.
- Pemotongan dan Penyetoran: Pihak pemberi kerja memotong pajak dari penghasilan yang diterima dan menyetorkannya ke kas negara.
kursus pajak
Kesimpulan
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah kewajiban pajak yang dikenakan kepada individu yang menerima penghasilan, baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun penerima penghasilan lainnya. Pemotongan pajak ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami siapa saja yang menjadi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan bagaimana mekanisme pemotongannya, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketaatan dalam membayar pajak adalah salah satu bentuk partisipasi dalam pembangunan negara dan pencapaian kesejahteraan bersama.