Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode tertentu. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, royalti, dan lain sebagainya. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini adalah lima jenis Pajak Penghasilan yang perlu Anda ketahui.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

a. Definisi

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam negeri.

b. Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak: Subjek pajak PPh 21 adalah individu yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan, baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, maupun tenaga ahli.

Objek Pajak: Objek pajak PPh 21 mencakup semua penghasilan yang diterima individu dalam bentuk apapun, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

c. Tarif Pajak

Tarif PPh 21 bersifat progresif, yang berarti tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan. Tarif pajak yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta: 5%
  • Penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

a. Definisi

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

b. Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak: Subjek pajak PPh 22 adalah badan atau lembaga tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak, seperti badan usaha milik negara, perusahaan yang melakukan kegiatan impor, dan lainnya.

Objek Pajak: Objek pajak PPh 22 mencakup penghasilan dari kegiatan impor barang, penjualan barang-barang tertentu oleh produsen atau importir, serta penjualan barang oleh pedagang besar atau distributor.

c. Tarif Pajak

Tarif PPh 22 bervariasi tergantung pada jenis kegiatan dan barang yang dikenakan pajak. Sebagai contoh, tarif PPh 22 atas impor barang adalah 2,5% dari nilai impor, sedangkan tarif PPh 22 atas penjualan barang oleh produsen tertentu bisa berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

a. Definisi

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh 21.

b. Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak: Subjek pajak PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang termasuk dalam objek PPh 23.

Objek Pajak: Objek pajak PPh 23 meliputi penghasilan dari bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, dan jasa tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

c. Tarif Pajak

Tarif PPh 23 adalah:

  • Dividen, bunga, dan royalti: 15% dari jumlah bruto
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: 2% dari jumlah bruto
  • Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain: 2% dari jumlah bruto

4. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

a. Definisi

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) adalah angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. PPh 25 merupakan bentuk pembayaran pajak secara berkala sepanjang tahun.

b. Subjek Pajak

Subjek Pajak: Subjek pajak PPh 25 adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak dan diharuskan membayar angsuran pajak.

c. Perhitungan Angsuran Pajak

Angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang pada tahun pajak sebelumnya, yang kemudian dibagi menjadi 12 bulan. Jika ada perubahan signifikan dalam penghasilan wajib pajak, angsuran PPh 25 dapat disesuaikan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

a. Definisi

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak apabila setelah menghitung seluruh kewajiban pajak pada akhir tahun, ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak.

b. Subjek Pajak

Subjek Pajak: Subjek pajak PPh 29 adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang mengalami kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.

c. Perhitungan Pajak

Kekurangan pembayaran PPh 29 dihitung berdasarkan selisih antara pajak yang terutang dengan jumlah pajak yang telah dibayar melalui PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25 selama tahun berjalan. Kekurangan ini harus dilunasi sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kesimpulan

Memahami berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) adalah hal yang penting bagi setiap wajib pajak. PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29 memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda-beda, yang mempengaruhi bagaimana pajak ini dikenakan dan dibayarkan. Dengan memahami perbedaan dan kewajiban masing-masing jenis PPh, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efektif dan menghindari sanksi atau denda akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan.