Berita Terkini Kursus Pajak Terbaik

Gaji 2,5 Juta Apakah Kena Pajak?

Table of Contents

Kursus Pajak Terbaik – Pertanyaan mengenai kewajiban pajak sering muncul di kalangan karyawan dengan penghasilan relatif kecil. Salah satunya adalah, apakah gaji Rp2,5 juta per bulan sudah terkena pajak penghasilan (PPh 21)? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apa Itu PTKP?

PTKP adalah jumlah penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak. Artinya, jika penghasilan seseorang masih berada di bawah batas PTKP, maka ia tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.

Berdasarkan peraturan terakhir yang berlaku, PTKP ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

  • Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk status menikah.

  • Tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Dengan demikian, jika seseorang masih berpenghasilan di bawah jumlah tersebut, maka tidak dikenai PPh 21.

Hitungan untuk Gaji Rp2,5 Juta

Mari kita hitung sederhana. Jika gaji seseorang adalah Rp2,5 juta per bulan, maka total penghasilan setahun adalah:

Rp2,5 juta × 12 bulan = Rp30 juta per tahun.

Angka ini masih jauh di bawah PTKP Rp54 juta per tahun (untuk wajib pajak pribadi). Dengan kata lain, gaji Rp2,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan.

Namun, status perkawinan dan tanggungan juga dapat memengaruhi. Misalnya, jika sudah menikah dan memiliki tanggungan, batas PTKP menjadi lebih tinggi, sehingga semakin jelas bahwa penghasilan Rp30 juta per tahun masih aman dari pajak.

Apakah Tetap Perlu Lapor Pajak?

Meskipun tidak terkena pajak penghasilan, pekerja dengan gaji Rp2,5 juta tetap dianjurkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Hal ini bertujuan untuk:

  1. Memenuhi kewajiban administrasi sebagai warga negara.

  2. Menjaga catatan pajak tetap bersih.

  3. Menghindari masalah di kemudian hari, misalnya saat mengajukan kredit atau keperluan administrasi lain.

Kesimpulan

Jadi, gaji Rp2,5 juta per bulan tidak terkena PPh 21 karena jumlah penghasilan tahunan masih di bawah batas PTKP. Meski begitu, melaporkan pajak tetap penting sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab.

Jika penghasilan Anda meningkat di atas Rp4,5 juta per bulan (atau Rp54 juta per tahun), barulah ada kewajiban membayar pajak sesuai tarif progresif yang berlaku.

Kursus Pajak Brevet AB Online dan Offline

Kursus Pajak Brevet AB ZAF International dirancang dengan 70% praktik nyata dan 30% teori dengan Materi yang lengkap dan ter - update
Khusus Untuk 20 Orang Pendaftar Pertama