Berita Terkini Kursus Pajak Terbaik

Ketahui Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Table of Contents

Kursus pajak terbaik – Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang diklasifikasikan berdasarkan cara pengenaan, dasar hukum, maupun sifatnya. Dua jenis pajak yang penting dipahami oleh wajib pajak, baik individu maupun badan, adalah pajak subjektif dan pajak objektif. Meski sering terdengar, banyak orang masih bingung membedakan keduanya. Padahal, pemahaman yang tepat mengenai kedua jenis pajak ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari kesalahan dalam pelaporan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap definisi, karakteristik, perbedaan utama, serta contoh masing-masing jenis pajak, sehingga memudahkan Anda memahami bagaimana kedua konsep tersebut diterapkan dalam sistem perpajakan di Indonesia.


 Pengertian Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya mempertimbangkan kondisi pribadi atau keadaan subjek pajak, seperti status kewarganegaraan, domisili, atau kemampuan ekonominya. Artinya, fokus pajak ini bukan hanya pada objek pajaknya, tetapi lebih menekankan siapa yang dikenai pajak dan bagaimana kondisinya.

Dengan kata lain, suatu objek pajak dapat dikenakan pajak secara berbeda tergantung pada siapa subjeknya. Oleh karena itu, pajak subjektif bersifat lebih personal dan sangat terkait dengan identitas wajib pajak.

Ciri-ciri Pajak Subjektif

  • Berdasarkan keadaan pribadi wajib pajak.

  • Memperhatikan domisili, tempat tinggal, atau kewarganegaraan.

  • Besaran pajaknya bisa berbeda untuk satu objek yang sama karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi subjek.

  • Mengutamakan peran subjek pajak.

Contoh Pajak Subjektif

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pengenaan PPh mempertimbangkan penghasilan, status perkawinan, jumlah tanggungan, serta domisili wajib pajak.

  2. PPh Pasal 21
    Besaran pajaknya berbeda antara karyawan lajang dan yang sudah menikah atau memiliki tanggungan.

  3. PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN)
    Seorang warga negara asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dapat dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.


Pengertian Pajak Objektif

Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya berfokus pada objek pajaknya, tanpa mempertimbangkan keadaan pribadi wajib pajak. Yang dilihat adalah transaksi, barang, atau kegiatan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Pada pajak objektif, siapa pun subjeknya, selama memenuhi kriteria objek pajak tersebut, maka pajaknya dikenakan dengan aturan yang sama.

Ciri-ciri Pajak Objektif

  • Fokus pada objek pajak, bukan subjeknya.

  • Tidak mempertimbangkan status, domisili, atau keadaan ekonomi wajib pajak.

  • Tarif pajak biasanya seragam untuk semua subjek.

  • Berlaku selama objeknya ada atau terjadi.

Contoh Pajak Objektif

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Setiap konsumsi barang/jasa kena pajak pada umumnya dikenakan PPN 11% tanpa melihat status pembelinya.

  2. Bea Materai
    Berlaku pada dokumen tertentu tanpa mempertimbangkan siapa pihak yang menandatanganinya.

  3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Dikenakan pada pemilik kendaraan berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan, bukan status pribadi pemilik.

Baca Juga : Perpajakan yang Sedang Ramai Dibahas: Memahami Arah Baru Kebijakan Fiskal Indonesia


Perbedaan Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbedaan utama antara keduanya:

Aspek Pajak Subjektif Pajak Objektif
Fokus Keadaan subjek pajak Objek pajak
Penentuan tarif Berdasarkan kondisi ekonomi/ status subjek Seragam, berdasar objek
Pertimbangan pribadi Ada Tidak ada
Dasar pengenaan Penghasilan, domisili, status, tanggungan Barang, jasa, transaksi, aktivitas
Contoh PPh, PPh 21 PPN, Bea Materai, PKB

Dari tabel tersebut, terlihat jelas bahwa pajak subjektif bersifat personal, sedangkan pajak objektif bersifat transaksional.


Mengapa Perbedaan Ini Penting Dipahami?

Pemahaman mengenai perbedaan pajak subjektif dan objektif memiliki beberapa manfaat:

a. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Wajib pajak dapat mengetahui kewajibannya secara tepat, termasuk apakah suatu penghasilan dikenakan PPh atau transaksi tertentu dikenakan PPN.

b. Mempermudah Proses Pelaporan Pajak

Dengan mengetahui jenis pajaknya, wajib pajak dapat menyiapkan dokumen yang sesuai dan mengisi SPT dengan benar.

c. Menghindari Kesalahan dalam Perhitungan Pajak

Kesalahan mengklasifikasikan jenis pajak dapat menyebabkan kekurangan bayar, sanksi, atau denda.

d. Penting untuk Bisnis

Perusahaan harus mengetahui jenis pajak mana yang terkait dengan transaksi bisnis dan mana yang terkait dengan kondisi karyawan.


Hubungan Pajak Subjektif dan Objektif Dalam Praktik

Meski berbeda, kedua jenis pajak ini sering digunakan secara bersamaan dalam sistem perpajakan Indonesia. Misalnya:

  • Ketika seseorang menerima penghasilan, PPh (subjektif) dikenakan berdasarkan kondisi pribadi.

  • Ketika ia membeli barang konsumsi, PPN (objektif) dikenakan berdasarkan objek barang tersebut.

Artinya, dalam kehidupan sehari-hari, wajib pajak menghadapi kedua jenis pajak ini sekaligus.


Kesimpulan

Pajak subjektif dan pajak objektif merupakan dua konsep penting yang menjadi dasar pengenaan pajak di Indonesia. Pajak subjektif menitikberatkan pada keadaan pribadi subjek pajak seperti domisili, penghasilan, dan kemampuan ekonominya. Sementara itu, pajak objektif fokus pada objek pajaknya, seperti barang, jasa, atau transaksi yang dikenai pajak tanpa mempertimbangkan siapa subjeknya.

Dengan memahami perbedaan keduanya, wajib pajak—baik individu maupun badan—dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan, menghindari kesalahan perhitungan, serta meningkatkan kepatuhan sesuai peraturan yang berlaku.

About Our Author
Post categories
Kursus Pajak Terbaik

Kuota terbatas! Daftar kursus pajak sekarang.

Kursus Pajak Brevet AB Online dan Offline

Kursus Pajak Brevet AB ZAF International dirancang dengan 70% praktik nyata dan 30% teori dengan Materi yang lengkap dan ter - update
Khusus Untuk 20 Orang Pendaftar Pertama