Kursus Pajak Terbaik – Sistem perpajakan di Indonesia dirancang untuk mengatur mekanisme penerimaan negara melalui pungutan pajak dari berbagai sektor. Salah satu jenis pajak yang paling dominan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dalam praktiknya, PPh memiliki banyak variasi sesuai dengan objek pajak, subjek pajak, serta mekanisme pemungutannya.
Dari sekian jenis PPh yang berlaku, ada empat yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh karyawan, pelaku usaha, maupun perusahaan, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25.
Masing-masing pasal ini memiliki fungsi, objek, serta cara pemungutan yang berbeda. Untuk memahami perbedaan di antara keempatnya, mari kita bahas satu per satu secara mendalam.
PPh 21: Pajak atas Penghasilan Karyawan dan Individu
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi. Dengan kata lain, pajak ini berkaitan erat dengan pekerja atau individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jabatan, maupun kegiatan tertentu.
Siapa Subjek Pajak PPh 21?
-
Pegawai tetap yang menerima gaji bulanan.
-
Pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian atau mingguan.
-
Profesional seperti konsultan, pembicara seminar, atau freelancer.
-
Penerima honorarium dan imbalan jasa lain.
Siapa yang Memotong Pajak?
Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi penghasilan, misalnya perusahaan, lembaga pemerintah, atau panitia penyelenggara kegiatan. Pajak dipotong langsung dari penghasilan sebelum diberikan kepada penerima.
Contoh Kasus PPh 21
Seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp7.000.000 akan dikenakan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan sesuai dengan perhitungan tarif progresif. Pajak yang dipotong ini kemudian disetorkan perusahaan ke kas negara.
Baca juga : Sejarah dan Perkembangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia
PPh 22: Pajak atas Perdagangan Barang Tertentu
Berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan pada individu, PPh 22 dikenakan dalam aktivitas perdagangan barang, khususnya pada kegiatan impor, ekspor, atau pembelian barang yang dilakukan oleh pemerintah dan badan usaha tertentu.
Objek Pajak PPh 22
-
Impor barang dari luar negeri.
-
Penjualan hasil produksi tertentu, misalnya bahan bakar minyak (BBM), semen, baja, dan kertas.
-
Pembelian barang oleh bendahara pemerintah atau BUMN.
Siapa yang Memungut Pajak?
Pemungut PPh 22 adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, antara lain:
-
Bank devisa dan Dirjen Bea dan Cukai untuk transaksi impor.
-
Bendahara pemerintah untuk pembelian barang oleh instansi negara.
-
BUMN tertentu yang menjual produk dalam negeri.
Sifat Pajak PPh 22
PPh 22 bisa bersifat final atau tidak final, tergantung jenis transaksinya. Misalnya, pada impor barang tertentu, pajak yang dipungut bersifat tidak final karena masih dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Contoh Kasus PPh 22
Sebuah perusahaan melakukan impor mesin dengan nilai Rp1 miliar. Saat barang masuk, pihak bank devisa akan memungut PPh 22 sesuai dengan tarif yang berlaku sebelum barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
PPh 23: Pajak atas Dividen, Royalti, dan Jasa Tertentu
PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, serta imbalan atas jasa tertentu selain yang sudah dikenai PPh 21. Pajak ini lebih sering berhubungan dengan transaksi bisnis antarperusahaan atau antara perusahaan dan individu.
Objek Pajak PPh 23
-
Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.
-
Bunga pinjaman atau obligasi.
-
Royalti dari hak cipta, merek dagang, atau paten.
-
Sewa aset selain tanah dan bangunan.
-
Jasa tertentu, seperti konsultan, manajemen, akuntansi, teknik, atau katering.
Tarif PPh 23
-
15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah.
-
2% untuk jasa tertentu atau sewa selain tanah dan bangunan.
Contoh Kasus PPh 23
Sebuah perusahaan membayar royalti sebesar Rp100 juta kepada seorang penulis. Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan wajib memotong PPh 23 sebesar 15% atau Rp15 juta, lalu menyetorkannya ke kas negara.
Mungkin kamu tertatik :
Kursus Pajak Terbaik di Jabodetabek: Investasi Ilmu untuk Karier Profesional Anda
Gaji 2,5 Juta Apakah Kena Pajak?
PPh 25: Angsuran Pajak Bulanan
Jika PPh 21, 22, dan 23 umumnya dipotong atau dipungut oleh pihak lain, maka PPh 25 adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagai angsuran bulanan. Tujuannya adalah agar beban pajak di akhir tahun tidak terlalu besar.
Siapa yang Wajib Membayar PPh 25?
-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
-
Wajib Pajak Badan (perusahaan).
Cara Perhitungan PPh 25
Besarnya angsuran dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan tahun sebelumnya, dikurangi kredit pajak (PPh 21, PPh 22, dan PPh 23). Sisa pajak dibagi 12 bulan untuk menentukan besaran angsuran per bulan.
Contoh Kasus PPh 25
Seorang pengusaha memiliki pajak terutang Rp120 juta pada SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maka, angsuran PPh 25 yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp10 juta.
Ringkasan Perbedaan PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25
| Jenis PPh | Objek Pajak | Subjek Pajak | Pemungut/Pemotong | Sifat Pajak | Contoh |
|---|---|---|---|---|---|
| PPh 21 | Penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan | Orang pribadi/pegawai | Pemberi kerja | Final/tidak final | Gaji karyawan dipotong tiap bulan |
| PPh 22 | Transaksi perdagangan barang (impor, ekspor, pembelian pemerintah, BBM, dsb.) | Badan usaha & pemerintah | Bendahara pemerintah, bank devisa, BUMN | Final/tidak final | Pajak impor mesin dari luar negeri |
| PPh 23 | Dividen, bunga, royalti, sewa, jasa tertentu | WP Dalam Negeri (pribadi & badan) | Pemberi penghasilan | Final/tidak final | Royalti penulis dipotong 15% |
| PPh 25 | Angsuran pajak penghasilan | WP Orang Pribadi & Badan | Dibayar sendiri (self-assessment) | Tidak final | Pengusaha bayar angsuran bulanan |
Kesimpulan
Keempat jenis pajak penghasilan ini memiliki karakteristik berbeda:
-
PPh 21 lebih fokus pada penghasilan individu/pegawai.
-
PPh 22 berkaitan dengan transaksi barang, khususnya impor dan penjualan tertentu.
-
PPh 23 lebih banyak diterapkan pada transaksi dividen, royalti, dan jasa antar badan usaha.
-
PPh 25 adalah kewajiban Wajib Pajak untuk menyetor angsuran pajak sendiri setiap bulan.
Dengan memahami perbedaan ini, Wajib Pajak—baik individu maupun badan usaha—dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, menghindari kesalahan perhitungan, dan tentunya berkontribusi pada pembangunan negara.


