Perbedaan PPh 21 dan PPh 22, Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada wajib pajak. Beberapa yang paling sering digunakan adalah PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25.
Masing-masing jenis pajak ini memiliki karakteristik, subjek pajak, serta mekanisme pemotongan atau pembayaran yang berbeda. Agar tidak salah dalam pelaporan pajak, yuk pahami perbedaannya dalam panduan ini!
1. Apa Itu PPh?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Pajak ini meliputi berbagai jenis sumber penghasilan, mulai dari gaji, bunga, dividen, hingga transaksi bisnis lainnya.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh yang memiliki fungsi dan penerapan berbeda, yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25.
2. Perbedaan PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25
Jenis PPh | Subjek Pajak | Objek Pajak | Mekanisme Pembayaran |
---|---|---|---|
PPh 21 | Karyawan, tenaga kerja lepas, pejabat negara, pensiunan | Gaji, honorarium, tunjangan, bonus | Dipotong langsung dari penghasilan oleh pemberi kerja |
PPh 22 | Wajib pajak badan yang melakukan kegiatan impor atau penjualan barang tertentu | Barang impor, penjualan barang ke instansi pemerintah | Dipungut oleh bendahara pemerintah atau instansi terkait |
PPh 23 | Wajib pajak badan dan individu | Jasa, dividen, royalti, bunga | Dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan |
PPh 25 | Wajib pajak badan dan individu yang memiliki penghasilan di luar pemotongan PPh lainnya | Angsuran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh | Dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan |
3. Penjelasan Lengkap Setiap Jenis PPh
a. PPh 21 (Pajak atas Penghasilan Karyawan)
PPh 21 dikenakan kepada individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, seperti karyawan, tenaga ahli, pejabat, hingga pensiunan. Pajak ini dipotong langsung dari gaji atau penghasilan yang diterima.
💡 Contoh:
Seorang karyawan dengan penghasilan Rp10.000.000 per bulan akan dikenakan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan sebelum menerima gaji bersihnya.
b. PPh 22 (Pajak atas Impor dan Penjualan Barang Tertentu)
PPh 22 dikenakan pada transaksi impor dan penjualan barang tertentu oleh badan usaha tertentu, seperti instansi pemerintah atau BUMN. Pajak ini dipungut saat transaksi terjadi dan disetorkan ke kas negara.
💡 Contoh:
Saat sebuah perusahaan mengimpor barang elektronik, bea cukai akan memungut PPh 22 sebelum barang tersebut bisa masuk ke Indonesia.
c. PPh 23 (Pajak atas Jasa, Dividen, dan Royalti)
PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari jasa, dividen, royalti, atau bunga yang dibayarkan oleh suatu badan usaha kepada wajib pajak lainnya.
💡 Contoh:
Jika sebuah perusahaan membayar jasa konsultan senilai Rp50.000.000, maka perusahaan wajib memotong PPh 23 sebesar 2% sebelum membayarkan honor tersebut.
d. PPh 25 (Angsuran Pajak Bulanan bagi Wajib Pajak Badan dan Perorangan)
PPh 25 merupakan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri setiap bulan sebagai angsuran dari total pajak yang terutang dalam laporan SPT Tahunan.
💡 Contoh:
Jika dalam SPT Tahunan sebuah perusahaan memiliki pajak terutang Rp120.000.000, maka perusahaan tersebut harus membayar PPh 25 sebesar Rp10.000.000 per bulan sebagai angsuran pajaknya.
4. Cara Melaporkan dan Membayar PPh
Untuk memenuhi kewajiban pajak, wajib pajak perlu memahami tata cara pelaporan dan pembayaran PPh berikut ini:
✅ Melalui DJP Online: Semua jenis PPh dapat dilaporkan melalui sistem DJP Online dengan mengunggah SPT dan bukti pemotongan pajak.
✅ Melalui e-Billing Pajak: Pembayaran PPh bisa dilakukan menggunakan kode billing yang dihasilkan dari sistem e-Billing DJP.
✅ Setor Melalui Bank Persepsi: Beberapa bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima pembayaran PPh.
5. Kesimpulan
Setiap jenis PPh memiliki karakteristik dan mekanisme pemotongan atau pembayaran yang berbeda. PPh 21 dikenakan pada gaji karyawan, PPh 22 untuk impor dan penjualan barang tertentu, PPh 23 untuk jasa dan royalti, serta PPh 25 untuk angsuran pajak bagi wajib pajak badan dan individu.
Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat lebih mudah dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.