Kursus pajak terbaik – Perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan negara. Hampir seluruh kegiatan pemerintahan — mulai dari pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik — bergantung pada penerimaan pajak. Namun, sedikit yang memahami bahwa sistem perpajakan di Indonesia memiliki sejarah panjang yang penuh perubahan. Setiap fase sejarah menunjukkan bagaimana pajak beradaptasi dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik bangsa.
Untuk memahami perpajakan modern di Indonesia, penting untuk menelusuri bagaimana sistem ini berkembang sejak era kolonial hingga era digital saat ini.
Awal Mula Sistem Pajak: Masa Kerajaan Nusantara
Sebelum Indonesia terbentuk, kerajaan-kerajaan Nusantara telah mengenal sistem pemungutan upeti. Pada masa itu:
-
Pajak dibayarkan dalam bentuk hasil bumi, tenaga kerja, atau barang.
-
Upeti diberikan kepada raja sebagai bentuk loyalitas dan kontrak perlindungan.
-
Sistem ini belum mengenal pencatatan administrasi yang rapi.
Meskipun tidak dapat disamakan dengan pajak modern, sistem tersebut menjadi fondasi awal praktik perpajakan di Indonesia.
Sistem Pajak di Masa Kolonial Belanda
Perubahan besar dalam sistem perpajakan terjadi pada abad ke-19 ketika Belanda mulai menerapkan pajak modern. Beberapa kebijakan penting pada masa kolonial adalah:
a. Landrent (Sewa Tanah) – 1830
Rakyat diwajibkan menyerahkan sebagian hasil panen kepada kolonial sebagai bentuk pajak tanah. Sistem ini kerap menimbulkan penderitaan karena hasil panen tidak menentu.
b. Cultuurstelsel (Tanam Paksa)
Rakyat diwajibkan menanam komoditas tertentu seperti kopi, tebu, atau nila yang hasilnya sepenuhnya diambil pemerintah kolonial.
c. Pajak Penduduk dan Pajak Hasil Bumi
Belanda mulai menerapkan pemungutan pajak berdasarkan jumlah penduduk dan produksi pertanian.
Meski menekan rakyat, masa kolonial menandai awal terbentuknya administrasi pajak yang lebih terstruktur.
Perubahan Sistem Pajak pada Masa Pendudukan Jepang
Tahun 1942–1945, Jepang mengambil alih kepemimpinan dan memperkenalkan beberapa perubahan pajak:
-
Penghapusan beberapa pajak peninggalan Belanda.
-
Peningkatan pungutan berupa tenaga kerja dan bahan pangan.
-
Penguatan sistem administrasi melalui pencatatan lebih ketat.
Fokus utama saat itu adalah pembiayaan perang, sehingga pajak lebih bersifat pemaksaan.
Masa Awal Kemerdekaan: Fondasi Pajak Nasional
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, pemerintah menghadapi tantangan besar karena:
-
Administrasi pajak masih menggunakan warisan Belanda.
-
SDM perpajakan masih terbatas.
-
Perekonomian belum stabil.
Pada 1947, pemerintah menetapkan UU Darurat Pajak, salah satunya Pajak Pendapatan 1944 yang kemudian disesuaikan dengan kondisi nasional. Pada tahun-tahun berikutnya, Indonesia mulai membangun sistem perpajakan sendiri.
Reformasi Perpajakan Besar Tahun 1983
Tahun 1983 menjadi tonggak sejarah penting karena terjadi reformasi perpajakan besar-besaran. Tujuannya adalah menciptakan sistem pajak yang:
-
Lebih modern
-
Lebih sederhana
-
Lebih efisien
-
Lebih adil
Beberapa perubahan utama:
a. Self Assessment System
Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
b. Penetapan Jenis Pajak Modern
Reformasi ini melahirkan pajak yang berlaku hingga sekarang, seperti:
-
PPh (Pajak Penghasilan)
-
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
-
Bea Materai
Reformasi ini membuat sistem perpajakan Indonesia lebih relevan dengan perekonomian global.
Baca Juga : Fasilitas Perusahaan yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak Natura
Reformasi Pajak Lanjutan (1994, 2000, 2008)
Reformasi berikutnya dilakukan untuk:
-
Memperluas basis pajak
-
Menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi
-
Memperbaiki administrasi perpajakan
Beberapa perubahan penting:
-
Penyesuaian tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi
-
Penyempurnaan mekanisme PPN
-
Peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak
Perubahan bertahap ini terus memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
Transformasi Digital dan Reformasi Pajak Modern (2016–Sekarang)
Dalam era digital, pajak Indonesia kembali mengalami perubahan besar:
a. Penggunaan Teknologi
-
e-Filing untuk pelaporan SPT
-
e-Billing untuk pembayaran pajak
-
e-Faktur untuk PPN
-
Sistem core tax administration (sedang diimplementasikan)
b. Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah mulai mengenakan pajak pada:
-
Layanan streaming
-
Marketplace
-
Transaksi digital lintas negara
c. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021
UU ini mengatur perubahan tarif, kenaikan kepatuhan, dan digitalisasi administrasi perpajakan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pajak kini semakin modern, transparan, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Kesimpulan
Sejarah perpajakan di Indonesia menunjukkan perjalanan panjang yang penuh perubahan, mulai dari masa kerajaan, kolonial Belanda, pendudukan Jepang, awal kemerdekaan, reformasi besar tahun 1983, hingga era digital saat ini. Setiap fase membawa dampak signifikan terhadap sistem yang digunakan sekarang.
Pemahaman terhadap sejarah ini sangat penting karena:
-
Membantu memahami alasan di balik kebijakan pajak saat ini
-
Memberikan gambaran bagaimana pemerintah mengelola kehidupan ekonomi negara
-
Menunjukkan bahwa pajak terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman
Dengan sistem yang terus diperbarui, perpajakan di Indonesia diharapkan semakin efisien, adil, dan mampu mendukung pembangunan nasional.



