Berita Terkini Kursus Pajak Terbaik

Fasilitas Perusahaan yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak Natura

Table of Contents

Kursus pajak terbaik – Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok atau tunjangan uang. Banyak perusahaan kini memberikan berbagai bentuk fasilitas tambahan yang disebut sebagai natura atau kenikmatan. Bentuk fasilitas ini dapat berupa barang, makanan, tempat tinggal, kendaraan, hingga layanan tertentu yang diberikan kepada karyawan. Namun, tidak semua fasilitas tersebut bebas pajak. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai mana saja natura yang dikenakan pajak dan mana yang dikecualikan.

Pemahaman mengenai pajak natura sangat penting, baik bagi perusahaan sebagai pemberi fasilitas maupun bagi karyawan sebagai penerima manfaat. Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat menyusun kebijakan kompensasi yang tepat, sementara karyawan dapat memahami konsekuensi fiskal dari fasilitas yang diterima.


Apa Itu Pajak Natura?

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, selain kompensasi berupa uang. Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mekanisme pengenaan pajak natura telah berubah secara signifikan.

Jika sebelumnya natura tidak termasuk objek pajak, kini beberapa jenis natura menjadi bagian dari penghasilan karyawan sehingga harus diperhitungkan dalam PPh Pasal 21.

Contoh natura:

  • Kendaraan dinas

  • Rumah dinas

  • Konsumsi di kantor

  • Fasilitas kesehatan

  • Fasilitas pendidikan

  • Keanggotaan klub atau membership

Namun, tidak semua natura dikenakan pajak. Pemerintah memberikan pengecualian berdasarkan jenis fasilitas dan tujuannya.


Fasilitas Perusahaan yang Tidak Dikenakan Pajak Natura

Ada sejumlah natura yang dikecualikan dari objek pajak karena dianggap penting untuk mendukung produktivitas kerja atau merupakan kebutuhan layak yang tidak dapat dipisahkan dari tugas jabatan.

A. Konsumsi dan Fasilitas Makanan di Tempat Kerja

Fasilitas seperti makan siang, makanan lembur, atau coffee corner di kantor tidak dikenakan pajak, selama konsumsi tersebut diberikan secara kolektif kepada seluruh karyawan.

Termasuk fasilitas berupa:

  • Kantin di perusahaan

  • Voucher makan harian

  • Catering lembur

B. Fasilitas untuk Mendukung Pekerjaan

Fasilitas yang berkaitan langsung dengan pekerjaan termasuk fasilitas kerja yang dikecualikan dari pajak, seperti:

  • Laptop kerja

  • HP kantor

  • Aplikasi atau software kerja

  • Uniform atau perlengkapan keselamatan

Selama fasilitas digunakan untuk kepentingan perusahaan, maka tidak dikenai pajak natura.

C. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan tertentu tidak menjadi objek pajak, terutama:

  • BPJS Kesehatan

  • Asuransi kesehatan standar

  • Medical check-up wajib

  • Perawatan medis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kerja

Pengecualian berlaku sepanjang manfaat kesehatan tersebut wajar dan berkaitan dengan kebutuhan karyawan secara umum.

D. Fasilitas Tempat Tinggal Terkendali

Rumah dinas, mess karyawan, atau barak pekerja yang disediakan perusahaan tidak dikenakan pajak jika:

  • Ditempati bersama

  • Lokasinya dekat area kerja

  • Bersifat sederhana dan tidak mewah

E. Angkutan Karyawan

Fasilitas transportasi kolektif, seperti:

  • Bus antar-jemput karyawan

  • Transportasi shift malam

  • Kendaraan operasional lapangan

Jenis fasilitas ini tidak masuk kategori objek pajak karena bertujuan mempermudah akses kerja.

Baca Juga : Perbedaan pph 21 pph 22 pph 23 pph 25


Fasilitas Perusahaan yang Dikenakan Pajak Natura

Sebagian natura tetap menjadi objek pajak karena dianggap sebagai benefit yang meningkatkan kesejahteraan pribadi di luar kepentingan pekerjaan.

A. Kendaraan Pribadi Dinas

Jika perusahaan memberikan:

  • Mobil pribadi untuk pejabat tertentu

  • Kendaraan yang digunakan di luar jam kerja

  • Kendaraan mewah sebagai fasilitas pribadi

Maka fasilitas tersebut dikenakan pajak natura berdasarkan nilai manfaatnya.

B. Rumah Tinggal atau Apartemen Pribadi

Jika perusahaan menyediakan rumah atau apartemen eksklusif untuk pejabat, bukan sebagai tempat tinggal bersama, maka fasilitas tersebut merupakan objek pajak.

C. Fasilitas Pendidikan Pribadi

Jika perusahaan membiayai pendidikan karyawan yang tidak relevan dengan tugas atau keahlian kerja, maka fasilitas tersebut dikenakan pajak.

D. Keanggotaan Klub atau Membership Eksklusif

Fasilitas berupa:

  • Keanggotaan gym premium

  • Klub golf

  • Komunitas eksekutif

Termasuk dalam objek pajak natura karena bersifat pribadi dan tidak terkait pekerjaan.

E. Hibah Barang Bernilai Tinggi

Jika perusahaan memberi hadiah atau barang berharga kepada karyawan, seperti gadget mewah atau emas, fasilitas tersebut pasti dikenai pajak natura.


Cara Menghitung Pajak Natura

Metode penghitungan mengacu pada:

  • Nilai pasar wajar fasilitas

  • Nilai manfaat yang diterima karyawan

  • Ketentuan teknis PMK 66 Tahun 2023

Besaran pajak akan masuk ke perhitungan PPh 21 karyawan sesuai tarif progresif.


Kesimpulan

Natura menjadi bagian penting dalam skema kompensasi modern. Namun, perusahaan dan karyawan perlu memahami mana fasilitas yang dikenakan pajak dan mana yang tidak. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang jelas, bertujuan menciptakan transparansi dan keadilan dalam pelaporan pajak.

Fasilitas yang mendukung pekerjaan dan kebutuhan dasar karyawan umumnya bebas pajak, sedangkan fasilitas berorientasi pribadi cenderung dikenakan pajak. Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan dapat merancang kebijakan yang efektif dan patuh aturan, sementara karyawan dapat mengetahui manfaat pajak dari fasilitas yang diterima.

About Our Author
Post categories
Kursus Pajak Terbaik

Kuota terbatas! Daftar kursus pajak sekarang.

Kursus Pajak Brevet AB Online dan Offline

Kursus Pajak Brevet AB ZAF International dirancang dengan 70% praktik nyata dan 30% teori dengan Materi yang lengkap dan ter - update
Khusus Untuk 20 Orang Pendaftar Pertama