Kursus Pajak OnlineMelaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkenalkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah proses pelaporan pajak. Salah satu sistem yang kini mulai banyak dibahas adalah Coretax Administration System, sebuah pembaruan besar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Coretax hadir untuk menggantikan infrastruktur lama yang terpisah-pisah menjadi satu sistem terintegrasi. Bagi masyarakat, kehadiran Coretax diharapkan membuat proses pelaporan pajak—termasuk SPT Tahunan—menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah digunakan. Artikel ini akan membahas apa itu Coretax, bagaimana pelaporannya, dan langkah-langkah yang wajib dilakukan Wajib Pajak agar SPT Tahunan berjalan lancar.
Apa Itu Coretax Administration System?
Coretax Administration System atau biasa disebut Coretax merupakan sistem modernisasi perpajakan yang mengintegrasikan layanan administrasi pajak dalam satu platform utama. Sistem ini dibuat untuk:
-
Meningkatkan akurasi data Wajib Pajak
-
Mempercepat pemrosesan administrasi
-
Menyederhanakan layanan pajak, khususnya pelaporan SPT
-
Meminimalkan kesalahan input
-
Menghadirkan pengalaman yang lebih user-friendly
Dengan Coretax, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuka banyak portal atau aplikasi. Semua layanan pajak dapat diakses dalam satu ekosistem digital yang lebih stabil dan efisien.
Mengapa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Lebih Menguntungkan?
Penggunaan Coretax menawarkan beberapa keunggulan signifikan:
Proses Lebih Cepat dan Ringkas
Sistem yang terintegrasi memungkinkan pelaporan data yang lebih cepat. Proses validasi juga lebih otomatis sehingga mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan data.
Tampilan User-Friendly
Coretax didesain dengan antarmuka modern dan navigasi yang lebih mudah dipahami, membuatnya cocok bahkan untuk pengguna yang baru pertama kali lapor SPT secara online.
Minim Gangguan Sistem
Pada periode pelaporan SPT, e-Filing sering mengalami kepadatan server. Coretax hadir dengan arsitektur sistem baru yang lebih kuat sehingga gangguan dapat diminimalkan.
Terintegrasi dengan Data Perpajakan
Coretax menghubungkan berbagai database perpajakan, memungkinkan auto-fill data tertentu, seperti identitas Wajib Pajak dan riwayat pembayaran pajak.
Hal-Hal yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Lapor SPT di Coretax
Agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan informasi sebagai berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi identitas utama dalam semua proses perpajakan. Wajib Pajak harus memastikan NPWP masih aktif dan terdaftar.
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN diperlukan untuk aktivasi akun. Pastikan EFIN masih dapat digunakan. Jika lupa, dapat melakukan reset melalui KPP atau layanan digital DJP.
Bukti Potong Pajak
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, siapkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
Bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, siapkan catatan penghasilan dan biaya usaha.
Dokumen Pendukung Lainnya
-
Bukti pembayaran PPh Final
-
Laporan keuangan sederhana
-
Data harta dan kewajiban
-
Data anggota keluarga
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Menggunakan Coretax
Berikut adalah panduan umum pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax:
Login ke Portal Coretax
Masuk menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar. Jika pertama kali, lakukan aktivasi akun dengan EFIN.
Pilih Menu Pelaporan SPT Tahunan
Sistem akan menampilkan jenis SPT sesuai kategori Wajib Pajak:
-
SPT 1770 untuk usaha/pekerjaan bebas
-
SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
-
SPT 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun
Baca Juga : Perbedaan pph 21 pph 22 pph 23 pph 25
Masukkan Data Penghasilan
Coretax menyediakan kolom untuk mengisi data penghasilan yang diterima selama 1 tahun. Anda dapat memasukkan data secara manual atau mengunggah bukti potong.
Isi Daftar Harta dan Kewajiban
Wajib Pajak harus memperbarui data harta seperti:
-
Tabungan
-
Kendaraan
-
Rumah
-
Investasi
Serta mencantumkan kewajiban seperti:
-
Kredit kendaraan
-
KPR
-
Pinjaman usaha
Validasi Data
Coretax akan melakukan pengecekan otomatis. Jika ada data yang tidak sesuai, sistem memberikan peringatan agar dilakukan perbaikan.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Penerimaan
Jika semua data telah sesuai, klik Submit. Coretax akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan di Coretax Tidak Bermasalah
-
Laporkan SPT jauh sebelum batas waktu
-
Siapkan dokumen lengkap sebelum mulai
-
Cek koneksi internet stabil
-
Periksa kembali data harta, penghasilan, dan kewajiban
-
Simpan semua bukti potong dan dokumen pendukung
Kesimpulan
Coretax menjadi salah satu inovasi terbesar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Melalui sistem ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung, melakukan login, memilih jenis SPT, memasukkan data, dan mengirimkan laporan.
Dengan memahami langkah-langkah yang dibutuhkan, setiap Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya tanpa kesulitan. Coretax bukan hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari modernisasi perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.



